Site icon LEAD.co.id

Selama Satu Bulan, Polres Bogor Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika

BOGOR (Lead.co.id) – Sat Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus peredaran Narkotika dalam kurun waktu satu bulan.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, pada Kamis (11/8/2022).

Dalam kasus itu, Polisi menangkap 15 orang tersangka berinisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22).

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang disita sekitar 1,5 kilogram sabu atau 441,67 gram dan ganja 94,97 gram.

Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan narkotika di suatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) bahkan peredaran melaui media sosial.

“Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok,” ungkap AKBP Iman dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,” tutupnya.

Exit mobile version