Site icon LEAD.co.id

Sertifikat HKI Menjadi Agunan, IPSC Dukung Rencana Kemenparekraf

FOTO. Direktur Eksekutif Intellectual Property studies center (IPSC), Khoirul Anam

JAKARTA (LEAD.co.id) – Direktur Eksekutif Intellectual Property studies center (IPSC), Khoirul Anam mendukung langkah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno yang tengah mengupayakan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi agunan di Perbankan.

“Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman,” ujar Sandiaga Uno.

Isu tersebut direspon oleh IPSC, yang menilai sertifikat HKI dapat dijadikan agunan, pastinya pelaku usaha akan mengembangkan bisnisnya dan mendaftarkan secara legal pada Direktorat jenderal kekayaan intelektual pada Kementrian hukum dan ham RI.

“Kami sangat merespon baik dan bahkan mendukung penuh langkah Pak Sandi dalam mengupayakan hal tersebut, meskipun dalam sebagian Undang-Undang Kekayaan Intelektual telah diatur secara Eksplisit,” bebernya.

Sandiaga Uno juga mengatakan, hal ini merupakan suatu langkah kolaborasi yang konkrit bagi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Selain itu, ketika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan, maka akan menjadi legacy dari Presiden Jokowi dalam pemerintahannya.

“Paling tidak ini akan menjadi warisan atau legacy daripada bapak Presiden Joko Widodo dalam periode pemerintahan keduanya agar industri ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi digital kita melakukan terobosan dari segi pembiayaan,” ujarnya.

Khoirul Anam menilai, upaya tersebut sejalan dengan salah satu cita-cita utama IPSC sebagai lembaga studi kekayaan intelektual yang menjadikan UMKM sebagai segmentasi utamanya.

“Hal tersebut sangat sesuai dengan misi IPSC yang mana dari awal sudah bertekad untuk mendampingi umkm dalam hal perlindungan kekayaan intelektualnya, maka dari itu kami mendukung langkah pak Sandi tersebut,” tutup Direktur Eksekutif IPSC.

 

Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi

Exit mobile version