Sertipikat Pindah Tangan, Nasabah Kepung Kantor BRI Dewi Sartika

oleh -889 views

BOGOR (Lead.co.id) – Puluhan nasabah BRI kembali menggelar demonstrasi di depan kantor BRI Cabang Bogor Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (28/2/2023). Aksi itu menuntut pengembalian sertipikat yang telah pindah tangan kepada orang lain.

Dalam aksi tersebut, nasabah BRI atas nama Cepi Supriatna mengaku sertipikat miliknya yang dijaminkan di Bank BRI telah dipindahtangankan kepada orang lain melalui lelang. Dia mengaku kecewa karena dua sertipikat itu telah dibalik-nama oleh oknum BRI tanpa pemberitahuan.

Aksi unjuk rasa ini telah dilakukan yang ke-empat kalinya, sebelumnya dilakukan di BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Leuwiliang dan Unit Jasinga. Kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), pihaknya mempertanyakan proses pindah tangan sertipikat kepada orang lain.

Baca :  Lawan Covid-19, BRI Beri Bantuan untuk TNI AU

“Pihak BRI KCP Leuwiliang mengarahkannya di BRI KC Bogor Dewi Sartika dalam rangka menuntut haknya dikembalikan, dengan mempertanyakan proses pindah tangan sertipikat,” ungkap Cepi.

Akhirnya pihak nasabah yang merasa dirugikan dengan didampingi kuasa hukumnya diterima audensi oleh pihak Pemimpin Cabang BRI KC Bogor Dewi Sartika dengan didampingi aparat TNI dan Polri.

Usai audensi, Suristanta selaku Pimpinan BRI KC Dewi Sartika membenarkan bahwa nasabah atas nama Cepi Supriatna adalah nasabah BRI dan memiliki histori kredit macet selama proses kredit berjalan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan prosedur selama proses lelang dan telah berupaya melakukan proses restrukturisasi, hingga akhirnya pihak nasabah tersebut belum bisa menyelesaikannya.

Baca :  Pemuda Tani Jajaki Kerja Sama dengan BRI

“Segala proses sudah kami lakukan mulai dari restrukturisasi, negosiasi dalam penyelesaian kredit dengan jalan damai terlebih dahulu. Karena memang tidak adanya penyelesaian juga, akhirnya kami ambil langkah lelang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, proses lelang itu bisa dilakukan tanpa harus dihadiri pihak nasabah terkait, karena dari awal ada proses surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga surat pemberitahuan lelang.