Site icon LEAD.co.id

Setahun Polri Presisi: Sanksi, Apresiasi, Partisipasi dan Keadilan Restoratif

No Viral No Justice, Kapolri, Evaluasi, Perbaiki Diri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi analisis dan evaluasi Itwasum Polri di Yogyakarta, pada Jumat, 17 Desember 2021 [File: Div Humas Polri]

Oleh: Dinal Gusti

Hari Senin, tanggal 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan sejumlah jajarannya, hadiri rapat kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan. Dalam ruang rapat tersebut, Kapolri menyatakan bahwa dirinya tidak ragu untuk memecat anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Kami tidak ragu untuk memecat 30, 50 atau 500 anggota yang mencoreng institusi, demi menyelamatkan lebih dari 400.000 anggota Polri lainnya,” kata Kapolri.

Pernyataan tegas Kapolri di hadapan Anggota Komisi III DPR RI tersebut terbukti bukan sekedar “gertak sambal”. Sepanjang dirinya resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, berdasakan laporan yang dikutip dari Indonesian Police Watch (IPW), tercatat 352 anggota Polri dipecat karena melakukan pelanggaran.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota adalah persoalan disiplin, etika dan bahkan pidana. Dari 352 anggota Polri yang dipecat, mayoritas berasal dari level Bintara dan sebagian kecil lainnya adalah Perwira Menengah (Pamen). Dari keseluruhan data anggota Polri yang dipecat tersebut, menurut keterangan IPW, baru dilaporkan oleh 19 Polda dari 34 Polda seluruh Indonesia.

Bila kita ambil perbandingan di tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2020 lalu—jumlah anggota Polri yang dipecat hanya 129. Artinya bisa disimpulkan bahwa di era Kapolri Listyo Sigit, Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran mengalami lonjakan sebesar 250 persen. Dan data ini tentu saja akan mengalami peningkatan bilamana 14 Polda lainnya turut melaporkan.

Sanksi

Komitmen kuat Kapolri untuk melakukan “bersih-bersih” di internal lembaga yang dipimpinnya itu tampak ketika dirinya mengeluarkan Surat Edaran bernomor: SE/9/V/2021, tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021. Tak hanya mengeluarkan Surat Edaran [SE], dirinya juga mengingatkan seluruh pimpinan Polri di setiap wilayah untuk menegakan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin berdasarkan PP No 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011.

Dalam suatu kesempatan, Kapolri pernah mengutip suatu adagium lama tentang “Ikan busuk mulai dari kepala”. Adagium itu dinilai bukan sekedar penegasan sikap Kapolri atas sejumlah insiden yang melibatkan personel Kepolisian di lapangan, namun juga ultimatum untuk seluruh jajarannya agar mampu bersikap tegas kepada anggotanya yang melanggar. Kapolri juga menginstruksikan agar jajarannya mampu menjadi teladan yang baik bagi anggotanya. Bila tak mampu, maka sanksinya adalah “Potong Kepala” atau copot jabatan.

Komitmen Kapolri untuk “Potong Kepala” faktanya sudah memakan banyak korban. Yang masih masih basah di ingatan masyarakat adalah kasus yang menyeret Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Kemudian ada AKBP berinisial SS di Polda Maluku Utara yang dipecat karena terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota. Ada juga AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Kebayoran Baru yang dipecat karena penyalahgunaan narkoba—dan yang paling viral adalah dipecatnya Kompol Yuni Purwanti, mantan Kapolsek Astanaanyar yang terlibat pesta narkoba bersama 11 anggotanya.

Dalam beberapa bulan belakangan, Polri memang sedang gencar-gencarnya menegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan para anggota. Di sepanjang tahun 2021 lalu, Polri telah mengeluarkan 40 Surat Telegram mutasi jabatan. Dari 40 surat tersebut, 28 Perwira Polri dimutasi. Mereka terdiri dari 1 Perwira Tinggi, 8 Pejabat Utama Polda, 12 Kapolres, serta 7 Perwira Menengah. Dan seluruhnya dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.

Apresiasi

Tak hanya komitmen untuk “Potong Kepala”, Kapolri Listyo Sigit tercatat telah memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap 2.850 anggota Polri. Mereka mendapatkan penghargaan karena mampu menunjukan performa yang baik dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Dan tak sedikit pula dari mereka yang diganjar penghargaan karena mampu melakukan sesuatu yang melebihi panggilan tugasnya. Contohnya adalah Bripka Nur Ali Suwandi yang mendirikan Yayasan Rumah Singgah Bumi Damai di Yogyakarta. Dia berhasil memfasilitasi terbangunnya 13 Mesjid, jembatan hingga merawat anak-anak terlantar.

Dalam keterangan Kadiv Humas Polri terdahulu, Irjen Pol Argo, sebanyak 91 personel diberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), 5 personel diberikan KPLB Anumerta, dan 603 personel diberikan penghargaan untuk mengikuti Program Pendidikan. Kemudian 7 personel lainnya mendapat promosi jabatan, 234 personel mendapat piagam penghargaan, 23 personel diberi Pin Emas, 21 diberi Piagam dan Pin Perak, 1.155 diberi Pin Emas, 277 mendapat Pin Perak, dan 434 lainnya diberikan Pin Perunggu.

Partisipasi Masyarakat

Beberapa bulan lalu masyarakat Indonesia sempat menyorot kinerja aparat Kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan profesionalitas dan sensitivitas mereka terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Di dunia maya, sejumlah aksi tidak terpuji petugas Kepolisian berulang kali viral. Di mulai dari viralnya kasus penghapusan mural kritik terhadap Pemerintah, penangkapan Bapak Suroso yang gelar aksi tunggal saat Presiden lakukan kunjungan kerja, pembantingan mahasiswa di Tangerang, hingga kabar kekerasan seksual yang dilakukan Polisi terhadap warga.

Melihat rentetan persoalan tersebut, netizen akhirnya meluapkan rasa kecewanya ke dalam Tagar #PercumaLaporPolisi, #PercumaAdaPolisi, #NoViralNoJustice, dan #SatuHariSatuOknum. Tagar-tagar tersebut pun sempat bertengger cukup lama di media sosial dan menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan.

Viralnya aksi-aksi tidak terpuji petugas Kepolisian tersebut pun langsung mendapat respon dari Kapolri Listyo Sigit. Dirinya menegaskan akan menjawab segala kritikan dan masukan yang dilayangkan masyarakat demi perubahan Polri ke arah yang lebih baik. Dalam kurun waktu yang tak lama, Kapolri mampu menterjemahkannya dengan cara yang cukup unik dan inovatif, yaitu dengan cara menggelar Festival Mural dan Orasi.

Berkat hadirnya dua Festival tersebut, Polri akhirnya dianggap sejumlah pengamat mampu menjawab kritikan dengan baik terkait kebebasan berpendapat ataupun berekspresi. Pasca itu, stigma buruk yang disematkan masyarakat terhadap Polri perlahan-lahan pudar. Polri tak lagi dicap sebagai institusi yang anti kritik.

Tak hanya berhasil menggelar dua Festival (Mural dan Orasi), Polri juga mengintensifkan kegiatan jumpa pers, diskusi kelompok (FGD) bersama sejumlah elemen masyarakat, doorstop wartawan secara rutin untuk menjawab pertanyaan masyarakat—dan bahkan Kapolri sendiri memiliki akun Twitter pribadi untuk mempublikasikan hasil kerja, sekaligus sebagai medium interaksi Kapolri dengan masyarakat.

Restorative Justice

Sebelum resmi menjabat sebagai Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih berpangkat Komisari Jenderal, dalam fit and proper test yang dijalaninya di Komisi III DPR RI, berjanji akan memperkuat pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana ringan di tengah-tengah masyarakat.

Beberapa kasus yang menyita perhatiannya adalah maraknya kasus pencemaran nama baik, kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya—dan juga kasus nenek Minah yang divonis kurungan penjara oleh Pengadilan karena terbukti mencuri Kakao.

Keinginan kuat Kapolri untuk memperkuat Restorative Justice tak bisa dilepaskan dari situasi perkembangan teknologi informasi yang pesat, serta adanya delik pidana pencemaran nama baik di dalam Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dua faktor tersebut secara de facto telah memberikan ruang besar bagi masyarakat untuk saling lapor ke pihak yang berwajib. Dan tak jarang hasilnya pun tak memuaskan—di mana ada kecenderungan keberpihakan aparat terhadap mereka yang lebih berkuasa. Dan hal ini tentu menciderai rasa keadilan sekaligus memperburuk citra Polri di mata masyarakat.

Fenomena hukum tersebut kini mampu dijawab dengan baik oleh Kapolri. Polri tak lagi memproses atau melanjutkan perkara tersebut ke jenjang yang lebih tinggi (Pengadilan). Polri lebih mengedepankan peranannya sebagai mediator antara kedua belah pihak yang bertikai guna meraih keadilan satu sama lain. Dan hasilnya pun cukup memuaskan. Sepanjang tahun 2021, Polri telah menerapkan keadilan restoratif terhadap 11.811 kasus. Dan laporan ini adalah yang tertinggi dalam kurun 4 tahun ke belakang.

Penutup

Satu tahun sudah usia Polri Presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejumlah terobosan dan inovasi untuk mendongkrak performa layanan Kepolisian terbilang cukup berhasil dalam setahun ini. Ketegasan dan keberaniannya dalam menindak tegas bawahannya yang menyimpang—terbukti mampu membuat citra Kepolisian membaik.

Di masa pensiunnya yang terbilang masih cukup lama, penulis percaya bahwa Kapolri Listyo Sigit mampu memberikan hal-hal yang lebih baik di tahun ini. Penulis juga berharap Polri tak mudah puas diri di tengah banjir apresiasi dan juga legitimasi dari sejumlah Lembaga Survei terpercaya—karena perjalanan untuk mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi)—membutuhkan waktu, tenaga, konsentrasi dan juga konsistensi.

 

Penulis adalah Direktur Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI). Berdomisili di Bogor, Jawa Barat

Exit mobile version