Sidak Mie Gacoan, DPRD Kota Bogor Minta Lengkapi Perizinan

oleh -578 views

BOGOR (Lead.co.id) – DPRD meminta investor di Kota Bogor untuk mematuhi aturan dengan melengkapi perizinan sebelum beroperasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono saat Sidak di gerai Mie Gacoan, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal.

“Kami perlu menata ini agar para pelaku usaha tertib mengikuti aturan di Kota Bogor. Karena yang usaha di kota Bogor bukan Mie Gacoan saja,” kata Heri kepada awak media usai Sidak gerai Mie Gacoan, pada Senin (26/6/2023).

Menurut dia, Kota Bogor akan menjadi tidak teratur dan tertib jika satu pihak atau usaha tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan.

Baca :  Media Gathering, DPRD Kota Bogor Sampaikan Capaian Kinerja dan Program ke Depan

Bagaimana nanti satu pihak tidak ditindak karena ketidak kesiapan perizinannya. Jadi tentunya kota Bogor menjadi tidak teratur dan tertib.

“Sehingga kita ingin tegas ke semua pihak yang ingin berinvestasi di kota Bogor. Banyak orang yang berusaha di kota Bogor tidak mau mengurus perizinan. Dan ini menjadi mie gacoan sebagai alasan,” ungkap dia.

Namun Heri juga mengapresiasi para investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Dia meminta para investor dan pengusaha untuk mematuhi aturan.

“Saya juga mengapresiasi langkah cepat jajaran satpol PP bahwa ketika mie gacoan sudah di buka operasional nya di berikan peringatan pertama dan besok harus di tutup dulu. Harus dibereskan dulu perizinan. Nanti setelah perizinan lengkap, kita akan support agar usaha ini berjalan dengan lancar,” tandasnya.

Baca :  Tak Berizin, DPRD Minta Pemkot Tindak Cafe Bajawa dan Mie Gacoan

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengklaim telah melayangkan surat peringatan pemberhentian operasional terhadap Mie Gacoan.

“Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan beri mereka surat peringatan pemberhentian operasional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Gedung,” kata Agus.

Pemberian surat peringatan tersebut, kata Agus, agar pihak Mie Gacoan menyelesaikan perizinan. Dia juga mengancam akan menyegel Mie Gacoan jika besok masih beroperasi.

“Kalau besok Mie Gacoan masih operasional kita akan lakukan penyegelan. Tadi kita sudah beri peringatan apa bila tidak menghentikan operasional kita akan segel,” tandasnya.

Baca :  Garap Pembentukan Raperda PPKLP, DPRD Serap Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Legal hukum Resto Mie Gacoan jalan Sholeh Iskandar, Endhy menampik semua tuduhan tak memiliki izin. Pihaknya mengaku tidak ada niatan untuk melanggar peraturan yang sudah berlaku.

“Semua tugas dan tupoksi dari komisi yang berada di DPRD kita pertimbangkan. Jadi, dari aspek kepastian hukum kita berusaha pararel dikejar,” kilahnya.