JAKARTA (Lead.co.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, pada Rabu
(14/1/2026) pukul 09.00 WIB.
Perkara tersebut diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah, Fahrizal. Dia mengadukan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi.
Teradu diduga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali
kota pada Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah
mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang
pemeriksaan digelar,” katanya.
Dirinya mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang
ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya
persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum
sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan
secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan
jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya





