LEAD.co.id | Komite Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pendidikan (KMPPP) Kota Bogor melaksankan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin (31/8/2020). Kedatangan mereka membahas masalah kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kota Bogor.
Dalam audiensi ini, pihak KMPPP mengutarakan hasil temuan, salah satu sekolah negeri di Kota Bogor yang tidak sesuai dengan konsepsi dunia pendidikan (inklusifitas). Hal itu berdasar pernyataan BS selaku keluarga dari siswa dari SD Bondongan 1 yang tidak bisa mengikuti kegiatan belajar karena belum bayar iuran.
“Ponakan saya MA siswa SD Bondongan 1 sudah hampir mau 2 minggu ini ga (tidak) mengikuti kegiatan belajar mengajar karena belum bayar iuran kas ke paguyuban dan waktu itu kelas 2 juga ditahan rapornya, soalnya belum bayar,” ungkap BS.
Terkait itu, Ferdy selaku Menlu BEM Universitas Pakuan (Unpak) menilai kejadian tersebut telah mencederai UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa, semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sementara itu, Ramdhani selaku Presma Unpak dan dan Altisan selaku Presma Kampus Kesatuan menegaskan bahwa, kejadian tersebut tidak boleh terjadi lagi.
Selain itu, para mahasiswa juga menyampaikan tuntutan kepada pihak Disdik Kota Bogor, diantaranya agar Disdik Kota Bogor meninjau kembali dan mengevaluasi secara intens terhadap internal Dinas Pendidikan serta sistem pendidikan yang berjalan di sekolah.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan memberikan pembinaan dan arahan terhadap oknum terkait yang melakukan tindakan di atas. Selain itu, Dinas Pendidikan diharapkan membuat kebijakan yang mendongrak kualitas belajar dan kesejateraan siswa untuk mendapat hak belajarnya.
KMPPP juga mengutuk tindakan oknum maupun ppihakk sekolah yang melakukan diskriminasi terhadap siswa-siswi, sehingga mencederai sistem dan kode etik pendidikan.
“Menjamin bahwa korban terlindungi dari intimidasi atau penekanan psikologi yang dilakukan oleh oknum terkait maupun sekolah yang bersangkutan,” tambah KMPPP mengahiri pembacaan tuntutan.
Menanggapi audiensi dan hasil temuan dari KMPPP, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fachrudin menyatakan, akan melesaikan masalah ini. “Nanti dari Dinas akan turun langsung ke sekolah tersebut” ujarnya.
Sebagaimana di jelaskan oleh bapak pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara, Tujuan pendidikan yaitu mengajarkan berbagai Ilmu kepada anak didik dengan harapan agar anak dapat menjadi pribadi yang baik dan sempurna hidupnya dan selaras dengan masyarakat beserta alamnya.
Terkait itu, Aslam menegaskan bahwa, pendidikan yang seharusnya dapat rasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, namun pada praktiknya bertolak belakang dengan yang terjadi di Kota Bogor.
Lebiih lanjut, Aslam mengkritik visi dan misi Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dinilai masih jauh dari realitasnya, karena masih ada kejadian seperti di atas yang dirasakan oleh peserta didik di masa pandemi Covid-19.

