BOGOR (Lead.co.id) – Sejumlah Warga Nahdliyyin Kota Bogor sempat dikagetkan dengan beredarnya surat dari PBNU terkait dengan tidak terbitnya SK Kepengurusan PCNU Kota Bogor.
Surat keputusan dari PBNU tersebut ditandatangani lengkap oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen. Surat itu menyatakan bahwa PBNU tidak menerbitkan SK PCNU Kota Bogor dan mengambil alih karena ada pelanggaran tata tertib saat Konfercab ke-IX.
Merespons masalah itu, Sugandi, warga Nahdliyin Kota Bogor menyerukan agar seluruh Warga Nahdliyin menghormati dan mematuhi hasil putusan PBNU tersebut.
Menurutnya, berdasar surat jawaban yang disampaikan oleh PBNU, maka sampai adanya konferensi baru PCNU Kota Bogor, maka tidak boleh satupun yang mengatasnamakan dan menggunakan atribut organisasi kepengurusan PCNU Kota Bogor.
Terkait beredarnya sejumlah photo dan video bahwa saudara Edi Nurohman, hadir ke acara Ranting dan MWC mengatasnamakan PCNU, hal tersebut adalah pembangkangan terhadap putusan PBNU
“Bahkan baru-baru ini beredar photo Edi Nurohman menggunakan Jas Pengurus PCNU Kota Bogor, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap surat yang dikeluarkan oleh PBNU,” tegas Gandi.
Untuk itu, Sugandi meminta PBNU untuk tegas terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PCNU Kota Bogor. Dia juga meminta kepada Struktural di Kota Bogor, baik Banom, MWC dan Ranting, agar tegak lurus pada putusan PBNU.
Dalam surat PBNU nomor 4061/PB.01/A.I.01.45/99/06/2025 Tanggal 19 Juni 2025, perihal Jawaban Permohonan Surat Keputusan, dalam point empat (4) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa fungsionaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bogor hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama IX Kota Bogor tidak dapat lagi mengatasnamakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bogor sejak surat ini terbit.





