Pamekasan, (LEAD.co.id) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus berupaya melakukan sosialisasi tentang Undang-undang Bea Cukai kepada seluruh elemen.
Sosialisasi tersebut selain dilakukan kepada kalangan industri menengah (IKM), aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat juga terhadap organisasi masyarakat baik keagamaan, kepemudaan, mahasiswa dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pelaksanaan sosialisasi terhadap ormas itu rencananya akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan pada Juli mendatang secara bertahap. Jumlah peserta mencapai 100 orang lebih.
Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengatakan tujuan sosialisasi UU Bea Cukai kepada para pengurus dan aktifis Ormas itu adalah agar pemahaman atas UU tersebut semakin meluas. Dengan harapan, para pengurus ormas tersebut juga dapat mensosialisasikan kepada para kader dan masyarakat secara umum.
“Para peserta dari kalangan pengurus Ormas itu nanti diharapkan untuk juga mensosialisasikan kepada warganya agar untuk menghindari adanya perusahaan rokok illegal atau tak bercukai,” katanya.
“Mereka juga diharapkan agar sosialisasi masyarakat untuk taat aturan Bea Cukai atau untuk hindari adanya perusahaan rokol illegal,” imbuhnya.
Imam Rifadi menjelaskan, jika para pimpinan Ormas menemukan perusahaan rokok illegal, mereka diharapkan untuk memantau dan mendata. Setelah itu dilakukan pembinan penyadaran, jika tidak bisa maka dilaporkan kepada pihak terkait.
Sosislisasi kepada para pimpinan Ormas ini, kata Imam Rifadi, dinilai akan sangat berguna dan memeliki efektifitas yang tinggi, karena para tokoh Ormas itu biasanya memilik massa dan anggota atau kader yang banyak ditengah masyarakat.
“Apalagi misalnya pimpinan Ormas itu seorang kiai atau ulama, maka dia akan memiliki banyak massa dan banyak kesempatan bersosialisasi ketika bertemu massa dan berceramah untuk menyampaikan fatwa kepada masyarakat agar menghindari membuat rokok illegal atau tidak bercukai itu,” ungkapnya.
Kepada masyarakat secara umum utamanya kalangan pemilik industri rokok, Imam Rifadi mengajak agar bersama sama mendukung, memahami dan mematuhi ketentuan dalam UU Bea Cukai tersebut. Sebab kalau tidak maka akan mengurangi pemasukan dana bagi pemerintah pusat maupun daerah dari sektor cukai ini.
Sementara untuk pemateri yang akan dihadirkan dalam sosialisasi tersebut, antara lain, pejabat dari Kantor Bea Cukai, lalu dari Polres Pamekasan, dan dari pihak kantor Bakesbangpo sendiri.
Untuk diketahui, data di Bagian Ekonomi Setdakab Pamekasan diketahui bahwa kucuran dana dari DBHCHT untuk kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 ini mencapai Rp 63 miliar lebih. Dana itu dipakai untuk membiayai program kegiatan pembangunan di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pamekasan. (ADV)
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin

