JAKARTA (Lead.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan gugatan Partai PRIMA dengan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Tag: Hakim PN Jakpus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

