LEAD.co.id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif
Tag: tarif
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

