BOGOR (Lead.co.id) – Ahli waris lahan seluas 1,9 hektare yang dijadikan Perumahan De Raja Village, di Desa Nagrag, Kecamatan Sukaraja, menutup akses masuk perumahan karena tak kunjung dibayar oleh PT Mahesa.
Hj Nenah, selaku ahli waris mengatakan, di perusahaan itu dirinya menjabat Direktur Utama, namun dimanipulasi dengan dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan. Dirinya sebagai ahli waris juga tidak mau dikerja-samakan atau dijual dengan pihak lain.
“Apalagi sampai saat ini lahan yang dijadikan perumahan, belum dibayar juga oleh PT Mahesa, pokonya kami tidak mau dijual. Saya dan ahli waris lain saat ini sudah melakukan laporan polisi,” kata Nenah kepada awak media, pada Rabu (8/6/2022).
Ia menjelaskan, Saat ini sudah ada yang dibangun sebanyak 46 unit bahkan ada yang sudah akad. Total bangunan keseluruhan yang sudah dibangun sudah ada 154 unit.
“Harapan tanah ini, harus kembali kepada ahli waris, pokonya tidak mau dijual apapun alasanya. Titik tidak mau dijual atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan untuk unit yang sudah dijual itu urusan konsumen dengan bank, dan dirut perusahaan Mahesa yang baru atas nama Hendra” paparnya.
Sementara itu, Salah satu konsumen De Raja Village, Mahonang Manurung mengaku telah berupaya mencari solusi bersama para ahli waris, namun sampai saat ini belum terlaksana.
Menurutnya, keinginan konsumen sangat mudah yaitu, kalau pembangunan ini tidak berlanjut kembalikan saja uang konsumen.
“Kalau pun ini mau berlanjut kami sebagai konsumen siap saja dan diproses dengan aturan yang ada. Karena konsumen ini terlepas dari permasalahan yang ada,” ungkapnya.
Karena, kata dia, konsumen hanya tahu berhubungan dengan PT Mahesa yang ternyata didalamnya ada ahli waris. Pihaknya mengaku telah bersabar menunggu selama 6 tahun, namun belum ada kejelasan sampai sekarang.
“Saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta. Saya sudah bersabar menunggu selama 6 tahun belum ada kejelasan sampai hari ini. Harapanya uang kami cepat dikembalikan,” pungkas dia.

