BOGOR (Lead.co.id) – Sejumlah ahli waris keluarga Aman bin Midun menggeruduk Kantor Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/10/2026). Mereka meminta kejelasan status kepemilikan tiga bidang tanah di Kampung Sudimampir yang disebut telah dikuasai PT Riscon Victory.
Kuasa hukum ahli waris dari kantor WSM & Co, Wilhelmus Sodi, SH, MSI, C.Med mengatakan, tiga bidang tanah tersebut memiliki dasar dokumen berupa girik. Salah satunya tercatat dalam Girik C Nomor 49, Persil 3637, dengan luas sekitar 4,6 hektare. Sementara dua bidang lainnya tercatat dalam Girik C Nomor 661 dan 496 dengan total luas sekitar delapan hektare.
“Dari tiga objek tadi, sejak dulu diperjuangkan oleh ahli waris ini, tidak pernah ada ujungnya,” ujar Wilhelmus.
Ia menjelaskan, pihak ahli waris mengaku memiliki dokumen pertanahan, termasuk surat pernyataan yang diterbitkan pada 2014 oleh kepala desa saat itu. Kedatangan mereka ke kantor desa bertujuan meminta kejelasan administrasi pertanahan, baik dari sisi yuridis maupun kondisi fisik lahan.
“Kami punya data, dokumen tanah. Tiga serangkai itu pernah dikeluarkan oleh almarhum, kemudian pada 2014 Kades Asis pun mengeluarkan surat pernyataan,” katanya.
Wilhelmus Sodi Manuk menyebut, pihak desa melalui sekretaris desa menyampaikan rencana pertemuan pada 8 November untuk membahas persoalan tersebut. Jika pertemuan tidak terlaksana atau tidak menghasilkan kejelasan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Kalau memang tidak dipenuhi janji lagi, mau tidak mau kita berproses secara hukum,” ucapnya.
Salah satu ahli waris, Mardi, mengatakan, Keluarga telah mengurus persoalan tanah tersebut sejak 2010. Namun, menurutnya, pihak keluarga belum memperoleh penjelasan yang jelas dari pemerintah desa mengenai klaim kepemilikan tanah tersebut.
“Kami punya bukti surat tanah yang Sah secara Hukum, tutup Mardi. (NK)

