Site icon LEAD.co.id

Tanggapan Anwar Usman Usai Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Jakarta (Lead.Co.Id) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karna dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomo 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pidatonya, Anwar Usman memberikan tanggapan terkait pemeberhentian dirinya sebagai ketua MK karena adanya upaya politisasi yang ditujukkan kepada dirinya.

”Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai obyek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Dia juga mengatakan telah mendengar skenario adanya upaya pembunuhan karakter dan kariernya.

Anwar Usman memberikan tanggapan terkait fitnah dan sindiran yang diberikan kepada dirinya yaitu MK sebagai Mahkamah Keluarga.

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga,” ungkap dia.

Menurutnya, fitnah itu ditujukan kepadanya terkait penanganan gugatan batas minimal usia capres-cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Exit mobile version