BOGOR (Lead.co.id) – Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan telah berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Bogor, pada Senin (5/5/2025). Mereka menuntut DPRD untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa hak tanah atas tempat tinggal.
Saat aksi, mereka diterima oleh Wakil Ketua I, M. Rusli Prihatevy dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS). Saat berdiskusi, Rusli dan STS mengajak warga untuk menelusuri duduk masalah dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
Berdasar hasil diskusi dengan warga, Rusli menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan berkomitmen untuk mendukung perjuangan warga BBR.
“Kita sudah laporkan ke ketua DPRD dan Bamus bahwa persoalan di BBR ini menjadi konsen dan komitmen kami untuk mengawal aspirasi dan keinginan warga,” kata Rusli.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, kata Rusli, bisa menggunakan aturan yang sudah dituangkan didalam Pasal 69, Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria.
“Jadi kami merekomendasikan agar dibentuk Tim Gugus Tugas yang akan diketuai oleh Wali Kota dan bekerja selama 30 hari sesuai dengan bunyi pasal 69 di dalam Perpres 62,” tegas dia.
Sementara itu, STS menambahkan bahwa, aksi demonstrasi yang berjalan dengan damai menunjukkan kedewasaan masyarakat dan bisa dijadikan senjata oleh masyarakat BBR untuk menarik dukungan dari berbagai pihak.
Sehingga dengan adanya aksi itu, STS menekankan bahwa DPRD Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, DPRD mendukung warga BBR memperoleh hak atas tanah secara hukum, dan kedua, untuk penyelesaian ini akan dibentuk Gugus Tugas.
“Jadi dua rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” tutup STS.

