JAKARTA (Lead.co.id ) – KPK telah menahan Mardani Maming (MM) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
MM merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum PBNU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga MM telah menandatangani izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dengan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate.
“Serta melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 bahwa ‘Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain’,” tambah Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain itu, MM diduga menerima beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN melalui perantaraan orang kepercayaan dan atau perusahaan yang terafiliasi dengan MM.
KPK menilai, MM dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalism perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut.
“Diduga uang yang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening sejumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020,” ungkap Ali.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MM selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

