Site icon LEAD.co.id

Terungkap, Perdagangan Bayi Berkedok Yayasan di Bogor

BOGOR (Lead.co.id) – Sat Reskrim Polres Bogor telah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Yayasan di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial SH saat ini telah diamankan oleh kepolisian.

“Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil kita amankan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di aula Sanika Satyawada Polres Bogor, pada Rabu (28/9/2022).

Kapolres Bogor mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Modus pelaku dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta Anak. Iming iming itu juga dilakukan melalui media sosial.

Para ibu hamil ditawari untuk melakukan persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada pengadopsi. Namun, proses adopsi dilakukan secara ilegal, pengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari tiap satu orang anak yang diadopsi.

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan. Saat ini, mereka diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan sampai melahirkan.

“Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan,” kata AKBP Iman menambahkan.

Saat ini, tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sat Reskrim Polres Bogor mengaku akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version