TNI AL Dalami Penangkapan Kapal Bermuatan 4100 Ton CPO

oleh -483 views
TNI AL, Penangkapan Kapal, Kapal, CPO

JAKARTA (Lead.co.id) – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan akan melaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap Kapal TB. NSS II yang menarik TK Bumi Palma I bermuatan kurang lebih 4.100 Ton Crude Palm Oil (CPO).

Hal itu disampaikan oleh Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz melalui Dinas Penerangan Angkatan Laut, pada Senin (2/5/2022). Kapal tersebut ditangkap oleh KRI Mandau-621, pada Jum’at 29 April 2022 lalu.

Rasyid mengatakan, serah terima kapal tangkapan telah dilaksanakan dengan bukti awal pelanggaran pada dokumen pelayaran termasuk serifikat bongkar barang berbahaya.

Baca :  Karantina Pertanian Merauke Fasilitasi Ekspor CPO di tengah Pandemi

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhitung mulai Kamis, 28 April 2022 sampai waktu yang akan ditentukan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (22/4).

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi.

Dia juga memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar harga dan kebutuhan minyak goreng kembali stabil.

Baca :  Kenormalan Baru, Karantina Pertanian Awasi Produk Ekspor CPO

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sejak bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” ujar Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam keterangan pers, pada Selasa (19/4).

Baca :  LPSK Beri Perlindungan 14 ABK Korban Perbudakan Kapal Tiongkok

Empat orang tersangka tersebut yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, MPT selaku Komisaris PT Wilmar, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Merespons itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penangkapan terhadap kapal yang memuat CPO.

Hal itu untuk melaksanakan instruksi Presiden RI tentang adanya pelarangan eksport bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *