LEAD.co.id | Demonstrasi penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan para mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu juga dilakukan oleh Kelompok Cipayung plus di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Aksi di Kota Surabaya tersebut dilakukan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam kelompok mahasiswa Cipayung Plus Jawa Timur dan Cipayung Plus Surabaya.
Massa aksi yang menyampaikan aspirasinya terkait penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta kerja itu berhasil masuk dan menduduki gedung DPRD Jawa Timur, Jum’at (9/10/2020).
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surabaya Andik Setiawan mengatakan, aksi turun ke jalan ini merupakan sebuah kewajiban sebagai bentuk penekanan kepada DPR karena masyarakat sangat keberatan dengan pengesahan UU Cilaka tersebut.
“Keterlibatan masyarakat sejak awal pembuatannya sangat minim. Bahkan yang diundang jejak pendapat adalah para pengusaha. Apalagi di tambah banyak multi nasional korporasi yang menyatakan bahwa UU ini memang berpotensi merusak lingkungan,” kata Andik.
Tidak hanya itu, Andik menilai Omnibus Law Cipta Kerja ini merupakan UU hasil pesanan asing kepada pemerintah RI untuk mengerus kemerdekaan sistem indonesia yang akan menyengaarakan rakyat khususnya buruh, petani pedagang dan berbagai lapisan masyarakat lainnya.
“Kita liat dalam penyusunan UU Cipta Kerja ini banyak yang bertentangan dengan UU lainnya. Yakni bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan bahwa harus sesuai jenis dan penuh keterbukaan.” tambahnya.
Sementara itu, Hartoyo selaku dewan Fraksi Demokrat komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur juga ikut menolak keras terhadap UU Cipta Kerja.
Tuntutan mahasiswa diterima dan akan meneruskan tuntutan yang telah disampaikan oleh Cipayung Plus Jatim dan Cipayung Plus Surabaya.
“Terimakasih apirasi dan kepedulian dari teman-teman Cipayung, Kami juga menolak UU Cipta kerja tersebut,” Tegasnya.
Omnibus Law, kata Hartoyo memang harus di tolak oleh mahasiswa. Ia menegaskan sampai kapanpun akan tetap dikawal karena masih ada kesempatan untuk melakukan Yudicial Review atau minta Perpu kepada Presiden.
“Semoga masih ada jalan karena gerakan seperti ini tidak hanya dilaksanakan di Jawa Timur, tapi di seluruh Indonesia.” harapnya.

