Site icon LEAD.co.id

Tolak Reklamasi, Laskar Merah Putih Demo DPRD Pamekasan

LMP, DPRD, Pamekasan, Reklamasi

Puluhan massa LMP menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (4/3/2020).

LEAD.co.id | Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Laskar Merah Putih (LMP) menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. Dalam aksinya, mereka menuntut Pemkab setempat menindak aktivitas reklamasi ilegal di Pantai Tlanakan.

Seruan itu lantang disuarakan massa aksi yang identik dengan seragam loreng dengan membawa beberapa bendera merah putih.

Massa aksi menduga, reklamasi yang dilakukan oleh PT Budiono tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana aturan tersebut termaktub dalam peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012, peraturan Daerah Provinsi Jawa timur nomor 1 tahun 2018 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009.

“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Dalam hal ini harus menerima konsekuensi yang berlaku dalam undang-undang. Jika ini dibiarkan, mau jadi apa negara ini,” kata salah satu massa aksi, Agus, Rabu (4/2/2020).

Agus menjelaskan, bahwa reklamasi yang dilakukan perusahaan swasta tersebut untuk membuat taman. Namun pihaknya menolak hal tersebut dengan alasan dapat merusak ekosistem laut.

“Reklamasi ini harus dihentikan, karena ini merusak ekosistem di laut. Eksistem sebanyak itu mau dikemanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman yang menemui massa aksi menyampaikan, aspirasi yang dibawa laskar merah putih itu akan ditampung.

“Kami selaku legislatif akan menampung apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, demi kepentingan umum dan demi kepentingan Pamekasan kedepan,” paparnya.

Di akhir aksinya, massa aksi melakukan sweeping ke lokasi dan menancapkan bendera merah putih berikut bendera LMP itu di tanah reklamasi di Tlanakan, Pamekasan.

Reporter : Priyanto D
Editor : M Hasanuddin

Exit mobile version