Site icon LEAD.co.id

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Kayumanis Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembacokan, Pembacokan di Kayu Manis, Tawuran di Kota Bogor

BOGOR (Lead.co.id) – Setelah tujuh bulan melarikan diri, E alias Cawing (22) seorang pelaku pembacokan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kayumanis, Kota Bogor, kini berhasil ditangkap Polisi. Kejadian pada 19 November 2022 itu menewaskan Abdullah (19), warga Salabenda, Kabupaten Bogor.

Hal itu diketahui saat Polresta Bogor Kota menggelar press release di halaman Mako-nya di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, pada Rabu (12/7/2023).

Pada saat itu, kata dia, korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya.

“Nah, pelaku saat itu yang sudah kita tangkap ada satu orang (saat ini sudah di sidang PN Bogor), dan ini adalah tersangka kedua yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ucap Bismo.

Menurut dia, pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kayumanis itu berhasil diamankan di wilayah Cianjur.

“Kita lakukan pengejaran terhadap pelaku, nah kita dapati di Cianjur,” imbuh Kapolresta Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 7-12 tahun penjara. Dan saat ini pelaku kita tahan di Polresta Bogor Kota,” kata dia.

Pengadilan Negeri (PN) Bogor sebelumnya telah menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap terdakwa RNP (25), pelaku pengeroyokan yang menewaskan Abdullah (19) di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, Majelis Hakim (MH) memvonis RNP hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun, menyikapi putusan tersebut, keluarga korban mengaku kecewa dan berencana mengajukan banding.

“Tadi dibilang dikasih waktu seminggu, kita mau banding, tidak pikir-pikir. Kita akan melakuan banding saja, sampai dimana urusannya,” kata orang tua korban, Yurizal (62) usai sidang.

Menurut dia, rencana pengajuan banding ini dilakukan lantaran keluarganya kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap RNP.

Sebab, pelaku merupakan orang yang sudah cukup umur, dan bisa dikategorikan sebagai dewasa.

“Orang ini sudah cukup umur, orang dewasa, yang kemarin (Tukul di vonis) saja 9 tahun, ini mahasiswa semester akhir (RNP),” ucap Yurizal.

“Kita minta keadilan. Supaya hukuman si pelaku ini biar setimpal sama perbuatannya, 15 tahun atau seumur hidup,” lanjut dia.

Yurizal juga meminta agar penegak hukum di Indonesia ini lebih adil. Karena, pihaknya merasa tidak terima dengan putusan terhadap pelaku yang sudah membunuh anaknya tersebut.

“Minta tolong agar penegak hukum di negara kita ini lebih adil, kami tertindas, kami orang bodoh, tidak tah hukum,” ungkap dia.

“Apa memang begini hukum yang berlaku di Indonesia, tumpul di atas tajam ke bawah, itu saya pengen tahu,” tandas Yurizal.

Diketahui, kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan Abdullah pada November 2022 silam.

Sebelum kejadian, korban diketahui hendak menemui temannya yang berada di sekitar Pasar TU, Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.

Namun, keesokan paginya, keluarga mendapat kabar bahwa anak keempat dari lima bersaudara itu sudah berada di Rumah Sakit (RS) Islam Bogor, dengan kondisi meninggal dunia.

Usut punya usut, keluarga mengetahui bahwa Abdullah menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam yang dilakukan sekelompok orang.

Kasus ini pun kemudian ditangani jajaran Polresta Bogor. Selang berjalannya waktu, kepolisian berhasil menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Abdullah hingga tewas, yakni RNP.

Proses pemberkasan pun selesai dilakukan pihak Kepolisian, dan kasus pengeroyokan ini naik ke meja persidangan.

Exit mobile version