BOGOR (Lead.co.id) – Setelah melalui proses panjang, upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak Mahkamah Agung.
Kini, Perumda PPJ berhasil pertahankan kemenangannya dengan mengalahkan PT Galvindo Ampuh dalam PK di Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022 Pengelolaan Pasar TU yang telah ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 18 Oktober 2022 (SIPP Mahkamah Agung RI).
Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakkir menyatakan, dalam amar putusan itu telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Hendraka Kasim, Direktur PT Galvindo Ampuh.
“Pada pokoknya Hak Pengelolaan Pasar Teknik Umum sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya,” kata Muzakkir dalam keterangannya, pada Selasa (29/11/2022).
Sedangkan adanya Putusan kasasi terkait sengketa TUN Nomor 425 K/TUN/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tersebut sama sekali tidak terkait terhadap Pengelolaan Pasar TU oleh Perumda PPJ. Pasalnya, sengketa TUN hanya sebatas terkait Surat Pemberitahuan Wakil Wali Kota Bogor, tidak ada hubungannya dengan Pengelolaan Pasar.
Muzakkir menegaskan bahwa, pengelolaan Pasar TU oleh Perumda PPJ telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan atas gugatan perdata oleh PT Galvindo Ampuh terkait Pengelolaan Pasar TU. Dalam amar putusan gugatan PT Galvindo tersebut menyatakan ditolak seluruhnya!.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 320/PDT/2020/ PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Oleh karenanya, Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ, Sulhanudin mengatakan bahwa, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi sampai kepada upaya PK di MA telah memperkuat Perumda PPJ untuk mengelola Pasar TU.
“Majelis Hakim menyatakan SK Walikota Bogor Nomor 591. 45 -14 tahun 2012 tentang Penunjukan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola pasar milik Pemerintah Kota Bogor yang telah di nyatakan sah dan berharga oleh Pengadilan,” ungkapnya.
Diakui dia, didalam lampirannya angka ke 6 ada pasar Teknik Umum, dan secara hukum berhak melakukan pengelolaan pasar Teknik Umum, sehingga memerintahkan PT Galvindo untuk meninggalkan pengelolaan Pasar TU dan menyerahkan kepada yang berhak.
“Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum secara Hukum adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya,” lanjut Sulhan.
Sementara itu, Muzakkir lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan Pasar TU yang sudah berjalan dan senantiasa berkordinasi bersama Pemkot. Menurutnya, Pasar TU potensial untuk menambah pendapatan daerah dengan dikelola secara profesional.
“Ya, kepada seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Teknik Umum (TU) dan seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, Kebersihan, Parkir, MCK, jasa layanan pasar dan Bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU,” tandasnya.

