Site icon LEAD.co.id

Upaya Pulihkan Ekonomi, Pemkab Pamekasan Gratiskan Promosi Lewat Videotron

LEAD.co.id | Di masa pandemi covid-19, sektor ekonomi merosot tajam. Semua kalangan merasakan imbasnya, tak terkecuali para pelaku usaha mikro.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berupaya untuk memulihkan ekonomi yang disebabkan pandemi covid-19.

Untuk bangkit di masa pandemi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro. Bentuk dukungan tersebut dengan menggratiskan publikasi videotron.

Pemkab Pamekasan sendiri memiliki dua videotron ukuran jumbo yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempromosikan usahanya.

Kedua videotron itu berlokasi di selatan area Monumen Arek Lancor Pamekasan, dan di Jalan Balaikambang.

Selain promosi gratis melalui videotron, Pemkab Pamekasan juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk biaya iklan, jika pelaku usaha ingin mepromosikan usahanya lewat siaran Radio milik Pemkab. Yakni, Radio Ralita FM.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, Arif Rahman, ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan pelaku usaha apabila ingin menggunakan layanan publikasi gratis dari Pemkab.

Meliputi, pertama, pelaku usaha mikro merupakan warga setempat dan harus memiliki domisili usaha di Pamekasan, kedua, pembebasan biaya promosi/iklan di videotron dengan durasi 30 detik, tayang 2 kali per hari.

Ketiga, pemerintah memberikan potongan biaya promosi iklan jika meminta ditayangkan pada Ralita FM sebesar 50 persen dari biaya normal (sesuai dengan jenis iklan).

Keempat, materi promosi iklan baik yang ada di videotron maupun di Ralita FM harus disiapkan sendiri oleh pelaku usaha mikro sesuai dengan durasi waktu yang telah ditentukan.

Kelima, bantuan pembebasan dan keringanan biaya promosi iklan ini berlaku selama 3 bulan mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2020.

“Program ini hanya berlaku untuk jenis usaha mikro yang modal usahanya 0—50 juta saja, sedangkan untuk yang kategori kecil dan menengah tidak termasuk dalam ketentuan tersebut,” kata Arif Rahman.

Upaya ini diyakini dapat memulihkan dan menghidupkan kembali perekonomian masyarakat Pamekasan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan tersebut merupakan terobosan dari pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Raja’e untuk memulihkan ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya. ADV

Reporter: Moh Hasanuddin

Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version