JAKARTA (Lead.co.id) – Usai menggeledah empat lokasi di Kabupaten Bogor dan Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pejabat dan tiga ASN Pemkab Bogor sebagai saksi kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin.
“Hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk tersangka Ade Yasin,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (10/6/2022).
Enam pejabat Pemkab Bogor yang kembali dipanggil KPK berasal dari Bapenda dan BPKAD. Mereka akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK Gedung Merah Putih.
“Mereka akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK dalam kasus suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka Ade Yasin,” tambah Ali.
Adapun enam pejabat Pemkab Bogor yang akan kembali menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya yaitu Arif Rahman selaku Kepala Bapenda, Teuku Mulya selaku Kepala BPKAD, Ade Jaya Munadi selaku Mantan Kepala BPKAD/Inspektur.
Selain itu Andri Hadian selaku Sekretaris BPKAD, Hanny Lesmanawaty selaku Subkor Pelaporan BPKAD, dan Ruli Fathurahman selaku Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor.
Selain memeriksa ulang enam pejabat Pemkab Bogor tersebut, KPK juga memanggil tiga ASN Kabupaten Bogor yaitu Mika Rosadi selaku Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Temsy Nurdin selaku Irban V Inspektorat, Solihin selaku PNS RSUD Cibinong.
Pada pekan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berbeda di Kabupaten Bogor dan Bandung.
Lokasi yang digeledah KPK itu diantaranya kantor BPK Jawa Barat, rumah salah satu tersangka suap auditor BPK Jawa Barat, dan kantor Inspektorat Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan itu, KPK mengaku telah menemukan bukti baru berupa dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan suap Bupati Bogor.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya telah tertangkap tangan terkait tindak pidana korupsi berupa suap kepada BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
KPK selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018 s.d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK, dan GGTR selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

