BOGOR (Lead.co.id) – Wacana pembubaran Komite Sekolah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat protes keras dari berbagai kalangan karena diatur dalam Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku sedang mengkaji untuk menghapus Komite Sekolah yang ada di berbagai tingkatan, baik SD maupun SMP.
Dia mengungkapkan bahwa, jika menghapus komite bisa diambil alih melalui kewenangan Wali Kota, dia memastikan bakal melakukannya.
“Sekarang semua kita evaluasi karena pungutan itu bisa dilakukan oleh beberapa pihak, bisa oknum guru, Kepsek, Komite Sekolah, Korlas macam-macam,” jelas dia.
Wacana tersebut mendapat protes keras karena Wali Kota Bogor tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Komite Sekolah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ada Undang-undang, harus cabut dulu Undang-undang itu,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor Periode 2013-2019, Apendi Arsyad dalam pernyataannya kepada Lead.co.id, pada Selasa (12/9/2023).
Selain diatur dalam Undang Undang, kata dia, penghapusan Komite Sekolah juga bisa berdampak terhadap hilangnya aspirasi masyarakat. Karena, lembaga tersebut untuk menyambung aspirasi wali murid terkait pelayanan pendidikan.
“Aspirasi masyarakat itu diharuskan dalam negara demokratis,” tegas Apendi Arsyad.
Dia juga menambahkan, yang seharusnya dibubarkan itu adalah Koordinator Kelas, karena kerap melakukan pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan. Selain itu Korlas juga menjadi tameng bagi oknum kepala sekolah terhadap Komite Sekolah yang kritis.





