Walikota Diminta Bongkar Reklame BSI KC Bogor Sudirman Diduga Langgar Aturan

oleh -205 views

BOGOR (Lead.co.id) — Reklame Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berdiri mencolok di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Struktur reklame tersebut diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor.

Ketua Presidium Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Orwil Bogor, Fachri, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor, khususnya Wali Kota, harus segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar reklame tersebut.

“Kami menduga reklame BSI di Sudirman itu tidak sesuai aturan dan berpotensi menyalahi izin. Pemerintah tidak boleh tutup mata. Kalau melanggar, harus dibongkar,” tegas Fachri, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, keberadaan reklame di jalur protokol seperti Sudirman bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek, ketertiban umum, dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap regulasi.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau pengusaha kecil saja bisa ditertibkan, seharusnya korporasi besar seperti BSI juga tunduk pada aturan daerah,” lanjut Fachri.

Formasi mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan audit perizinan dan peninjauan lapangan. Jika terbukti melanggar, reklame tersebut harus segera dibongkar untuk menjaga marwah penegakan hukum di Kota Bogor.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kota Bogor tidak boleh jadi kota yang tunduk pada kepentingan korporasi,” tutup Fachri.

Langkah tegas ini, menurut Formasi, akan menjadi ujian integritas bagi Wali Kota Bogor dalam menjalankan komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pihak.