Site icon LEAD.co.id

Wanda Assyura: Rehabilitasi Ira Puspadewi adalah Keadilan Berani Era Presiden Prabowo

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direktur lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry MAC, pada 25 November 2025. Langkah ini dilakukan melalui proses konstitusional dan pertimbangan hukum yang matang, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan kajian DPR serta Mahkamah Agung.

Pemberian rehabilitasi tersebut dilakukan setelah adanya kajian mendalam terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, dan 4 tahun bagi dua direktur lainnya. Vonis ini memicu perdebatan karena kerugian negara Rp 1,25 triliun yang disebut BPKP masih bersifat perhitungan yang dapat diperdebatkan secara perdata, serta tidak ditemukan aliran dana pribadi kepada para terdakwa.

Aktivis muda Aceh, Wanda Assyura, menyampaikan apresiasi atas keputusan ini. Menurut Wanda, rehabilitasi bukan sekadar “pengampunan“, melainkan koreksi berani terhadap kekeliruan hukum. “Sekali lagi saya ingin katakan, ini bukan sekadar pengampunan, ini keadilan yang berani dan tepat. Presiden Prabowo membuktikan negara masih punya nyali memperbaiki kesalahan hukum tanpa menghancurkan individu yang tidak korupsi pribadi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/11/2025).

Wanda menekankan bahwa keputusan ini menunjukkan ketegasan moral presiden dalam menegakkan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap BUMN. Ia menilai, melalui hak prerogatif yang diberikan Pasal 14 UUD 1945, Presiden Prabowo bertindak dengan profesional, bukan intervensi politik. “Ini koreksi sistemik, bukan sekadar keputusan politis,” tambah Wanda.

Ia juga mengapresiasi keberanian Majelis Hakim yang sempat menyampaikan dissenting opinion. Ketua majelis Sunoto menilai ketiganya seharusnya dilepas karena dilindungi Business Judgment Rule (BJR), yang menunjukkan bahwa tindakan manajemen BUMN dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan perusahaan, bukan memperkaya diri. “Hakim sendiri memberi sinyal bahwa ini bukan korupsi pribadi,” ujar Wanda.

Wanda menyoroti peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa rehabilitasi ini lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Komisi Hukum DPR, kemudian dikaji secara mendalam sebelum disampaikan ke pemerintah. Langkah ini memastikan keputusan presiden berbasis pada masukan publik dan kajian hukum yang sah.

Lebih lanjut, Wanda menekankan bahwa rehabilitasi ini memberikan pesan jelas bagi direksi BUMN: berani ambil keputusan bisnis selama tidak ada niat memperkaya diri pribadi. Ia juga mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa rehabilitasi membuat ketiganya tidak perlu menjalani pidana dan martabat mereka dipulihkan sepenuhnya. “Keputusan ini mengembalikan rasa percaya diri pengelola BUMN dan mendorong inovasi,” jelas Wanda.

Wanda menekankan proses yang dijalankan secara transparan: aspirasi masyarakat → kajian DPR → pertimbangan Mahkamah Agung → rekomendasi Presiden. Semua prosedur dijalankan secara konstitusional. “Ini membuktikan negara bekerja sesuai hukum, bukan hanya retorika,” kata Wanda, menegaskan pentingnya mekanisme legal yang rapi.

Ia juga menekankan bahwa rehabilitasi membuktikan negara masih manusiawi dalam menegakkan keadilan restoratif. “Negara mengakui kesalahan vonis, memulihkan martabat, dan menegaskan bahwa hukum bukan alat menghukum sembarangan. Ini preseden luar biasa,” ujarnya.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo, DPR, Mahkamah Agung, serta semua pihak yang terlibat. Hari ini Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya kembali bebas dengan martabat utuh. Ini kemenangan rakyat, kemenangan keadilan,” tutup Wanda, menegaskan pentingnya keberanian moral dalam setiap keputusan negara.

Exit mobile version