BOGOR (Lead.co.id) – Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bogor untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dalam menyambut malam Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pada Minggu (1/4/2022).
Selain Polres Bogor, imbauan tersebut juga disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, Ketua PCNU Kabupaten Bogor KH Aim Zaimuddin, dan Ketua DKM Mesdjid Atta’awun KH Ahmad Kosasih.
Mereka meminta masyarakat Kabupaten Bogor untuk merayakan malam takbir secara hikmat, khusu dan tawab di masjid terdekat, tidak melakukan takbir keliling.
“Mari kita Agungkan hari yang agung dengan banyak berzikir membaca takbir, tahmid dan tahlil,” pintanya.
Imbauan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyampaikan, imbauan itu dilayangkan demi menghindari gangguan Kamtibmas dan kemacetan lalu lintas. Di samping itu, saat ini masih dalam situasi pamdemi Covid-19.
“Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumuman masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ucap Kapolres.

