BOGOR (Lead.co.id) – Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat menolak adanya perkumpulan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat berinisial HLH dan ASH. Pasalnya, pada 2007 lalu pernah ada kegiatan pernikahan sejenis dalam agenda kegiatan mereka.
“Warga secara tegas menolak dengan kegiatan tersebut. Jadi adanya pernikahan sejenis atau perempuan dengan perempuan, dan itu sudah terjadi 18 tahun yang lalu,” kata warga setempat, Habib Abdullah usai pertemuan dengan pihak kelurahan, pada Jumat 16 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa kesepakatan dengan musyawarah yang dihadiri oleh pihak kelurahan, kepolisian dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.
“Yang pasti warga menolak, kalaupun yang bersangkutan mau datang harus bertobat, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, secara umum,” pungkas dia.
Perkumpulan itu telah memicu adanya keresahan terhadap masyarakat. Karenanya, warga meminta kepada pemerintah untuk melakukan langkah tegas terhadap kelompok kemasyarakatan tersebut.
“Yang membuat resah itu, mereka melakukan kegiatannya di dalam masjid, jadi ini bukan yang pertama kali,” ujar dia.





