JAKARTA (LEAD.co.id) – PB HMI Mengapresiasi terhadap kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni. Hal itu disampaikan Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi melalui keterangan pers, pada Jumat (27/8/2021).
Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa Polri melakukan penangkapan terhadap sosok penceramah Yahya Waloni. Yahya ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, pada Kamis (26/8).
Akmal menambahkan, penangkapan terhadap Yayah waloni terkait kasus penodaan agama. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Akmal mengatakan, baru beberapa pekan lalu kita memperingati 17 Agustus Sebagai momentum persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI, maka kita sangat menyayangkan jika ada kelompok-kelompok yang ingin memecah persatuan dan kesatuan kita kembali.
Tentunya, di tengah kondisi bangsa saat ini kita berharap bahwa tidak adalagi tindakan-tindakan yang yang menyudutkan satu kelompok lainnya.
“Dikarenakan hal tersebut akan menjadi pemicu bagi munculnya kelompok yang lebih besar untuk membuat kegaduhan yang berefek pada ancaman radikalisme dan instoleran,” tutup Akmal.
Reporter: M Ikhsan

