Zero ODOL: Menjaga Keselamatan Tanpa Menggadaikan Kehidupan Sopir

oleh -214 views

Jakarta, (LEAD.co.id) – Kebijakan Zero Over-Dimension Over-Load (ODOL) digulirkan Korlantas Polri demi mencegah kerusakan infrastruktur dan kecelakaan fatal. Data resmi menunjukkan 35 % kerusakan jalan tol nasional serta 28 % kecelakaan berat di koridor utama di tahun 2024 disumbang oleh kendaraan berlebih dimensi dan tonase. Keausan aspal, retakan jembatan, dan korban jiwa menjadi beban bersama yang menuntut tindakan sistemik.

Pemerintah memetakan tiga fase implementasi Zero ODOL: sosialisasi (1–30 Juni 2025), peringatan tertulis (1–13 Juli 2025), dan penindakan hukum penuh mulai 14 Juli 2025. Fase sosialisasi mencakup pelatihan di 20 titik utama, namun laporan menunjukkan distribusi informasi dan akses fasilitas timbang bergerak belum merata hingga wilayah terluar dan tertinggal. Ketimpangan ini menimbulkan kegaduhan di lapangan.

Gelombang protes sopir truk muncul di berbagai daerah: mogok massal di Bandung, Trenggalek, Surabaya, hingga blokade Tol Palimanan pada 20 Juni 2025. Antrean kendaraan mencapai lima kilometer, merugikan logistik nasional hingga Rp 8 miliar per jam, dan menekan pendapatan sopir yang terpaksa menurunkan muatan demi mematuhi batas dimensi. Dilema antara mematuhi aturan dan menutup biaya operasional semakin akut.

Sebagai solusi ekonomi, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengusulkan subsidi bahan bakar dan potongan pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) bagi armada yang mematuhi standar ODOL, serta program kredit lunak BUMN untuk modifikasi sasis dan ban. Skema ini diharapkan menutup selisih biaya upgrade kendaraan, sehingga sopir tak terdorong membawa muatan berlebih demi menutupi operasional. “Regulasi tanpa kompensasi pragmatis hanya memperlebar kesenjangan, bukan menyelesaikan masalah,” kata Ketua JAN Romadhon Jasn kepada awak media, Senin (23/6/2025)

Penguatan infrastruktur timbang menjadi langkah kedua: unit mobile weighbridge wajib beroperasi 24/7 di Palimanan, Cikampek, dan Cirebon mulai 1 Juli 2025, ditambah pos timbang statis di koridor Brebes–Semarang dan Surabaya–Gresik. Dengan pemeriksaan yang mudah dijangkau, antrean panjang dapat terpecah dan sopir di daerah terpencil memperoleh akses pemeriksaan tanpa harus menunggu berjam-jam.

Revisi tarif angkutan dinamis menjadi langkah ketiga: Kemenhub perlu menetapkan batas bawah tarif angkutan mengikuti inflasi, harga bahan bakar, dan biaya tol terbaru. Penyesuaian ini akan mencegah sopir menambah muatan berlebih demi menutup biaya, sekaligus menjaga kestabilan harga barang.

Ketiadaan dialog formal di koridor strategis menjadi celah serius. Forum kajian kebijakan di Gerbang Tol Palimanan, misalnya, baru sebatas rencana. JAN menilai dialog antarpihak—melibatkan Korlantas, Kemenhub, asosiasi sopir, serta LSM—harus segera diwujudkan untuk menampung masukan lapangan dan menyesuaikan implementasi regulasi. “Tanpa forum inklusif, kebijakan hanya jadi instruksi di atas kertas,” pungkas Romadhon Jasn.

Evaluasi berkala perlu dijalankan setiap kuartal dengan tim gabungan dari Polri, Kemenhub, asosiasi sopir, dan masyarakat sipil. Tim ini bertugas menindaklanjuti umpan balik lapangan, memantau efektivitas insentif dan infrastruktur timbang, serta merekomendasikan penyempurnaan aturan.

Zero ODOL berhasil bila dipahami sebagai kerjasama antara negara dan sopir truk, bukan sekadar instruksi represif. Sinergi penegakan hukum tegas, insentif ekonomi tepat, infrastruktur memadai, revisi tarif adil, transparansi penuh, dan dialog berkelanjutan akan menciptakan kebijakan yang menyeimbangkan keselamatan publik dengan kesejahteraan sopir. “Keselamatan tanpa keadilan hanyalah separuh kebenaran,” tandas Romadhon.