12 Bal Rokok Ilegal Diamankan Satgas BKC Pamekasan saat Lakukan Penindakan di Sejumlah Lokasi

oleh -179 views

Pamekasan, LEAD.co.id | Tim Satgas Barang Kena Cukai atau BKC yang berasal dari Polres Pamekasan, Sub Denpom V /4-3, Satpol PP, Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah melakukan pencegahan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.

Petugas berhasil mengamankan 12 Bal beragam rokok bodong. Penindakan tersebut dilakukan di Pasar Blumbungan, Pasar Pagendingan dan sejumlah lokasi lainnya.

“Operasi Bersama dengan beberapa tim khusus lapangan di Bumi Gerbang Salam ini merupakan kegiatan pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, khususnya untuk menindak rokok bodong,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan.

Trisilo mengatakan, sebelum tim terjun ke lapangan, pihaknya sudah memberikan pengarahan terkait teknis operasi pasar hingga ciri-ciri rokok ilegal. Bimbingan teknis tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2021 lalu di Hotel Cahaya Berlian.

Adapun anggota dibagi menjadi enam tim, hal itu guna mempermudah penyebaran titik lokasi yang dituju.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono, memberikan apresiasi penuh kepada tim satgas BKC Ilegal yang sudah mulai bekerja. Pihaknya juga mengajak agar Pemkab dan Bea Cukai selaku bersinergi untuk sama sama menekan angka rokok bodong di Pamekasan.

“Oleh karena itu mari kita bersinergi, bekerja sama dan bergotong royong,” tukasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan 25 Persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2021 untuk penegakan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini akan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan.

Reporter: Kholisin Susanto

Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *