LEAD.co.id | Setelah pengungkapan kasus gurandiil beberapa hari lalu, kini personil Polres Bogor dan TNI menutup puluhan lubang pertambangan ilegal, di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung. Penutupan lubang tambang ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni, S.I.K, M.Si.
“Jumlah lubang penambang emas tanpa ijin/PETI (Gurandil) di wilayah Bogor Barat memang cukup banyak, namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini”, ungkap Kapolres Bogor melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id, Rabu (15/1/2020).
Akbp M. Joni kembali menuturkan, bahwa kegiatan penutupan lubang penambang emas liar (ilegal) ini hasil kerjasama dan sinergitas dengan Muspida, serta pihak perusahaan negara (PT. Antam Tbk).
Terkait dampak atau efek secara langsung akibat perbuatan illegal yang dianggap menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga ini sedang dalam tahap kajian dari dinas ESDM dan pihak Dirjen. Karena, aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah Kecamatan yang terdampak bencana longsor lalu (1/1/2020), berjauhan.
Namun, kata Kapolres, berdasarkan hasil pantauan bersama Muspida bahwa, benar terdapat lubang-lubang Gurandil ini yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang Gurandil itu sendiri.
“Sehingga jika dikorelasikan langsung mengenai dampaknya di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga tentunya harus ada kajian. Ditambah lagi dengan julukan Kota dan Kabupaten Bogor sebagai Kota Hujan,” terangnya.

Curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus tentunya juga menjadi faktor juga pada bencana longsor yang terjadi, ungkap AKBP M. Joni.
Satu persatu penyebab yang menjadi faktor bencana longsor ini diformulasikan bersama dengan Stakeholder Pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor bagi para pelaku penambang emas liar (PETI).
“Sudah jelas tentunya kegiatan penegakkan hukum yang kami lakukan ini berkat kerjasama dan sinergi antara Polres Bogor, Kodim 0621, Pemda Kab. Bogor hingga ke tingkat Kecamatan dan Polsek-Polsek jajaran.
Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa/kelurahan pun turut ambil bagian melalui himbauan-himbauan dan penyekatan-penyekatan terhadap alur dari bahan baku, sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa ijin.
Disebutkan Kapolres, pertambangan emas tanpa ijin ini secara umum melanggar Pasal 158 jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (BAP).





