Banyak Pabrik Rokok Bercukai di Pamekasan, Bea Cukai Sebut Perijinannya Mudah

oleh -496 views

Pamekasan, LEAD.co.id | Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, dari data yang dimiliki oleh instansinya saat ini tercatat ada 90 pabrik rokok bercukai di Madura. 70 diantaranya ada di Pamekasan. Sedangkan 20 lainnya tersebar di 3 Kabupaten di Pulau Madura, Senin (19/7/2021).

Banyaknya pabrik rokok yang bercukai tersebut disebabkan mudahnya perizinan di Kabupaten Pamekasan ini, sejak dipimpin Bupati Baddrut Tamam.

“Perizinan di Pamekasan ini sangat mudah, terlebih setelah keberadaan Mall Pelayanan Publik,” katanya.

Zainul melanjutkan, meski jumlah perusahaan rokok di Pamekasan tergolong banyak, umumnya pola produksi perusahaan masih rendah, yakni masuk golongan III.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk golongan III rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) jumlah produksinya tidak lebih dari 500 juta batang pertahun.

Pihaknya meminta, agar kepatuhan dari para pabrikan bisa lebih ditingkatkan dengan masifnya sosialisasi tentang UU Bea Cukai kepada seluruh komponen masyarakat.

Tahun ini, kata Zainul, Pemkab Pamekasan melalui Disperindag juga bakal membangun lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang akan diletakkan di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan. KIHT ini diprediksi akan bisa mendorong beberapa pabrikan yang belum memiliki pita cukai untuk bisa bergabung dengan pemkab.

 

Reporter: Kholisin Susanto

Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *