Bawaslu Kota Bogor Buka Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

oleh -337 views

Oleh : Windi Wijayanti,SE

(Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bogor)

 

Proses pengawasan dilakukan tentunya untuk menjamin kualitas dari Pelaksanaan Pemilu. Pengawasan yang dilakukan secara melekat ini dilaksanakan oleh Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pengawasan. Bawaslu memiliki peranan penting dalam menjaga integritas pemilu. Tentunya pengawasan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Akan tetapi, sejatinya Bawaslu memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum.

Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah Pengawasan Partisipatif. Dalam rangka mengoptimalkan peranan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan fungsi pendidikan Bawaslu RI, akan melaksanakan Sekolah Kader Pengawasan. Dalam pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan ini, masyarakat dapat ikut mendaftar di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan mengikuti tahapan seleksi. 

Baca :  Dedie Rachim Pimpin Pramuka Kota Bogor

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan peserta sekolah kader pengawasan mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan penggerak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu partidipatif. 

Bawaslu Kota Bogor sebagai salah satu Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran bagi Calon kader pengawasan partisipatif mulai tanggal 10 s.d. 14 September 2019. Ada 2 tahapan seleksi yang harus diikuti oleh peserta, yaitu seleksi administrasi dan wawancara. Dalam seleksi administrasi ada beberapa berkas yang harus disiapkan, seperti daftar riwayat hidup (CV), Fotokopi KTP, Pas Foto,Fotokopi Ijazah terakhir dan dilengkapi dengan Essai yang dibuat oleh Peserta. 

Baca :  Catatan "Keren dan Mantul" dari Acara Pelantikan Alisa Khadijah Kota Bogor

Proses seleksi Perekrutan ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Bogor, dengan persyaratan umum diantaranya Usia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun, Pendidikan minimal SMA, diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi. Selain itu, persyaratan lainnya adalah tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak pernah atau sedang menjadi tim kampanye paslon tertentu, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah atau sedang menjalani kasus hukum, dan bebas dari narkoba (dibuktikan dengan surat pernyataan, form surat pernyataan dapat diambil di Sekretariat Bawaslu Kota Bogor). Persyaratan lainnya dapat dilihat di website resmi Bawaslu Kota Bogor http://www.bogorkota.bawaslu.go.id ataupun datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Bogor di Jalan Ismaya 2 Nomor 2, Bantarjati Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *