Site icon LEAD.co.id

BEM IPB Minta Pemerintah Tingkatkan Produktivitas Kedelai Lokal

BEM IPB, Produktivitas, Kedelai Lokal, Kedelai

Logo Institut Pertanian Bogor [File: BEM KM IPB]

LEAD.co.id | Badan Eksekutif Mahasiswa – Keluarga Mahasiswa IPB (BEM KM IPB) menilai naiknya harga kedelai akibat ketergantungan terhadap produk impor. Karenanya, Pemerintah diminta memfasilitasi benih unggul yang dapat meningkatkan produktivitas kedelai lokal.

“Pemerintah dapat memfasilitasi atas peningkatan benih unggul yang dapat menaikan produktivitas kedelai lokal,” sebut Ainun Fiki, Menteri Kebijakan Agrikompleks BEM KM IPB dalam siaran pers yang diterima LEAD.co.id, pada Sabtu (30/1/2021).

Menurutnya, faktor utama kenaikan harga kedelai di pasaran Indonesia terjadi karena ketergantungan indonesia dalam memenuhi kebutuhan kedelai melalui impor. Kenaikan harga kedelai pada Chicago Board of Trade (CBOT) ini telah memberi dampak ikut naiknya harga kedelai yang beredar di pasaran Indonesia.

“Kondisi ketergantungan Indonesia terhadap pemenuhan kebutuhan pangan melalui impor membuat Indonesia seolah bergantung pada kondisi pasar internasional yang mana hal tersebut membuat kondisi harga pangan Indonesia cenderung tidak stabil,” papar Ainun Fiki.

Pihaknya juga memperkirakan bahwa angka impor kedelai Indonesia akan terus bertambah setiap tahunnya. Hal itu dimungkinkan terjadi karena beberapa faktor seperti area tanam yang cenderung menyusut, namun berbanding terbalik dengan kebutuhan kedelai Indonesia yang semakin membesar.

Karenanya, BEM KM IPB merekomendasikan kepada Pemerintah agar tata guna lahan atas kedelai dipersiapkan dengan regulasi khusus untuk petani lokal. Selain itu, juga memberikan subsidi kepada petani lokal.

BEM KM IPB juga mendorong Pemerintah untuk memfasilitasi pendamping atau penyuluh kepada petani lokal dalam mewujudkan adopsi terkait standarisasi kedelai dan proses penanamannya. Adapun naskah Policy Brief dapat diakses melalui tautan ipb.link/kajian-jagrikom.

Ainun menambahkan, Indonesia saat ini melakukan upaya peningkatan produksi lokal dengan berlandaskan Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang pemberdayaan petani yang berisi bahwa Negara dan Pemerintah wajib mengutamakan produksi pertanian dalam negeri dan melakukan pengaturan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Namun, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, impor kedelai dikhawatirkan akan semakin massif dilakukan mengingat bahwa UU Cipta Kerja menghapus larangan impor meskipun kebutuhan dalam negeri tercukupi.

Selain menanggapai beberapa undang-undang mengenai pangan dan impor, BEM IPB juga menagih janji Swasembada Kedelai dari retorika Presiden Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya pada tahun 2014-2019 dan mendesak keseriusan pemerintah terkait produktivitas kedelai lokal.

“Mendesak pemerintah untuk serius dalam permasalahan produksi atau produktivitas kedelai lokal, agar dapat menyeimbangkan impor pada masa yang akan datang dengan memfasilitasi dan memberdayakan petani lokal secara maksimal,” pungkasnya.

Reporter: Emir, M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version