JAKARTA (LEAD.co.id) – Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Pemerintah diminta untuk fokus dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Seharusnya pemerintah lebih fokus terhadap penanganan Covid-19 dan mengembalikan stabilitas Ekonomi Negara,” kata Koordinator Pusat BEM RI, Muhamad Abdul Muhtar dalam keterangan pers, pada Selasa (1/2/2022).
Dia mengatakan, keputusan untuk memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditopang oleh Undang-Undang itu tidak layak untuk dilakukan karena beberapa alasan sebagai berikut :
1) Pemindahan IKN membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat. Dalam situs resmi IKN, proporsi 19,2 persen yang awalnya menjadi tanggungan APBN berubah menjadi 53,5 persen dari total Rp 446 Trilliun.
2) Pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu. Terlebih calon Ibu Kota Negara yang terletak di Penajam Paser Utara pernah mengalami banjir pada akhir tahun 2021.
3) UU IKN di nilai berpotensi cacat secara formil dan materil. Hal tersebut di karenakan ada sejumlah pasal UU IKN yang bertentangan dengan UUD 1945.
4) Secara geologis, terdapat banyak kelemahan untuk menjadikan wilayah Penajam Paser Utara sebagai IKN sehingga biaya akan menelan APBN lebih besar jika dilanjutkan.
5) Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga kedaulatan negara.
BEM RI mengkhawatirkan pemindahan Ibu Kota Negara akan mangkrak hingga menjadi Kota Hantu karena minimnya keterlibatan publik dalam perumusan kebijakannya.
Dalam pengesahan UU IKN misalnya, ia menilai pemerintah terkesan terburu-buru. Pansus RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember 2021. Dengan kata lain, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.
Ia lantas membandingkan dengan pengesahan RUU lain yang memakan waktu lama, bahkan mandek. Padahal, RUU yang mandek itu terbilang penting.
Selain itu, menurut Muhtar, masih banyak hal lain yang lebih mendesak selain pemindahan IKN, seperti persoalan kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan yang pada dasarnya lebih urgen untuk direspons cepat oleh pemerintah.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

