BEM Se-Bogor Desak Polisi Tutup Tambang ilegal di Bogor Barat

oleh -329 views

BOGOR (Lead.co.id) – Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) Se-Bogor Raya kembali menyikapi perihal pertambangan yang ada di wilayah Bogor Barat, tepatnya di Kecamatan Parung Panjang dan Kecamatan Rumpin.

Menurut Koordinator BEM Se-Bogor Raya, Achmad Shobari, aktivitas pertambangan tersebut sudah banyak menelan banyak korban jiwa akibat mobilitas truk tambang yang tidak patuh terhadap aturan.

“Hari ini kita tergiring isu bahwasanya para supir truk tambang lah yang tidak patuh aturan, padahal saya yakin para supir truk tersebut tidak akan mau melanggar aturan tanpa ada perintah dari atasan atau pemilik tambang,” ujar Shobari kepada Lead.co.id, pada Senin (11/12/2023).

Baca :  Jembatan Cikereteg Longsor, Polisi imbau Pengguna Jalan Berhati-hati

Dirinya menilai bahwa, kebijakan Bupati Bogor dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 itu sudah sangat baik. Dalam Perbub itu, kendaraan khusus tambang hanya diperbolehkan melintas dan beroperasi pada pukul 22.00 – 05.00 WIB.

“Kendaraan angkutan barang khusus tambang boleh melintas dan beroperasi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB, tetapi ternyata, masih banyak para pengusaha tambang yang nakal melanggar aturan tersebut,” ujar dia.

Karena itu, BEM Se-Bogor meminta kepada pihak Polres Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang di kawasan tersebut untuk berkomitmen patuhi aturan yang ada.

Baca :  BEM Se-Bogor Bakar Ban, Tolak Pengesahan KUHP

“Para pengusaha tambang yang ada di kawasan Bogor Barat untuk berkomitmen terhadap aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Dia juga menyatakan bahwa, jika para pengusaha tidak mau diajak berkomitmen terhadap aturan yang ada, maka patut diduga perusahan tersebut ilegal atau tidak memiliki izin.

Karenanya, Shobari meminta kepada Polres Bogor Untuk menindak dan menyegel perusahaan tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian kabupaten bogor untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal di kawasan tersebut,” ujar Shobari.