LEAD.co.id | Dalam rangka menyatukan organisasi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang terpecah, Menko Polhukam dan Menkumham memfasilitasi pembentukan Tim 9 yang diisi oleh perwakilan tiga Peradi.
“Suara Peradi diperlukan untuk memberikan pandangan hukum atas isue-isue hukum nasional, sebagaimana tokoh hukum dahulu,” kata Mahfud MD saat penandatanganan kesepakatan ketiga organisasi Peradi, di Restoran Penang Bistro, Jl. Kebon sirih, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Sementara itu, salah satu anggota Tim 9, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa, pembentukan Tim 9 ini adalah awal dimulainya upaya Peradi untuk bersatu kembali dengan difasilatasi Menko Polhukam Mahfud Md.
“Pak Menko Polhukam sendiri yang menulis dengan tulisan tangan 9 nama yang akan mempersiapkan Munas bersama dalam waktu 3 bulan. Saya salah satu anggota tim 9,” ungkap Sugeng.

Menurutnya, bersatunya organisasi profesi Advokat ini penting agar potensi Peradi yang besar bisa diarahkan untuk kepentingan penegakan hukum. Selain itu, Penyatuan Peradi nantinya juga diharapkan dapat menghentikan arus produksi advokat yang tidak memenuhi standar profesi seperti saat ini.
“Bagi saya ini adalah tugas sejarah advokat kedua dalam upaya persatuan organisasi advokat . Yang pertama 21 des 2014 saat bergabungnya 8 organissi advokat menjadi Peradi dan saat ini proses menggabungkan 3 peradi,” beber sekjen Peradi ini.





