BOGOR (LEAD.co.id) – Anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paling banyak menjadi perokok pemula dari melihat iklan dan promosi produk rokok. Untuk itu, Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR.
Berdasar Data Kementerian Kesehatan, terdapat peningkatan prevalensi merokok pada masyarakat usia 10-18 tahun yakni sebesar 1,9 persen dari 2013 (7,2 persen) ke 2018 (9,1 persen). Tentu angka kenaikan ini tidak kecil.
“Tadi saat sidak saya menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya. Tapi kalo di warung dekat pemukiman masih banyak,” ungkap Bima Arya usai pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejari Kota Bogor, pada Senin (6/12/2021).
Bima mengatakan, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang dampak bahaya dari penggunaan rokok dan “bujukan” iklan rokok yang menggunakan berbagai cara dan strategi demi menarik minat kaum muda.
“Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya udah macem-macem. Yang penting nempel dulu slogan atau taglinenya rokok tersebut,” jelasnya.
Bima Arya bersama Satgas KTR terjun menyasar warung dan retail yang masih memasang iklan dan display rokok. Sidak tersebut, kata dia, bukan hanya membuat warga paham, tapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok.
“Sampai sekarang masih coba masuk mereka. Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga,” ungkap Bima.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan, Sidak KTR kali ini difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan, maupun pemasangan atribut, baik iklan, promosi, maupun sponsor.
Dalam Sidak tersebut, pihaknya mendapatkan lebih dari 500 barang bukti berupa spanduk iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung hingga di jalan.
“Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan,” ungkap Retno.
Kegiatan ini, kata dia, membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. Hal itu juga untuk melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja supaya tidak menjadi perokok pemula.
“Dari hasil survey ternyata anak- anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok,” imbuhnya.
Menurut dia, rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke. Penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan komorbid yang memperparah kondisi apabila seseorang terinfeksi Covid-19.
Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni menyatakan mendukung Sidak tersebut karena merupakan bagian dari penegakkan hukum, penegakan Perda. Dia mengapresiasi Tim Satgas KTR yang dipimpin Wali Kota Bogor.
“Kota Bogor punya Perda yang hebat. Saya apresiasi tim Satgas KTR yang diketuai oleh Pak Wali Kota sendiri dengan anggota Dinkes, Bapenda, Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan. Di dalam Perdanya sendiri saya baca sangat lengkap mulai dari etika sampai pelarangan pemasangan iklan rokok,” terang Sekti.
Dia menyarankan agar mensosialisasikan Perda KTR tersebut kepada masyarakat melalui media, LSM, hingga komunitas anti rokok. Karena, masyarakat di Bogor belum tentu semuanya memahami adanya Perda tersebut.
“Saya yakin belum semua masyarakat seluas Bogor ini memahami bahwa Kota Bogor berupaya jadi KTR,” pungkasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





