BMH Ungkap Dugaan Korupsi di PDAM Kabupaten Bogor

oleh -604 views
PDAM, Tirta Kahuripan, Korupsi
Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahurian Kabupaten Bogor

LEAD.co.id | LSM Badan Monitoring Hukum (BMH) membeberkan adanya dugaan korupsi proyek proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor. Pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke pihak penegak hukum.

“Ada sejumlah temuan yang telah diperkuat data dan fakta bahkan dokumen PDAM sendiri seperti RKAP dan data proyek, tentu pekerjaan yang juga pernah ditawarkan pada saya sebagai paket damai senilai Rp.1,4 Miliar bisa sebagai bukti petunjuk,” ungkap Ketua LSM BMH, Irianto melalui keterangan pers yang diterima tim LEAD.co.id, Rabu (10/6/2020).

Baca :  Gelar Festival Seni Budaya, SMA Taruna Terpadu Pamerkan Kreasi Siswanya

Saat ini, dia bersama tim lainnya sedang melakukan investigasi dan analisa temuan kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor tersebut. Lebih lanjut dia menyatakan, segera melaporkan beberapa temuan tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Irianto memaparkan, setelah didalami, diduga kuat terjadi bancakan paket pekerjaan yang ada di dalam tubuh PDAM Tirta Kahuripan yang dimainkan pihak internal kepada para pengusaha di bagian pengadaan lelang. Dimana, fee dari pegusaha telah diambil duluan sementara pekerjaan tidak mereka dapatkan.

Baca :  Memasuki Ramadhan Harga Daging Sapi Berangsur Turun

“Ini diperkuat pengusaha yang turut menjadi korban. Intinya bagian lelang internal PDAM itu dibawah Dirum (Direktur Umum) cukup kuat diduga menjadi kepanjangan tangan para elit petinggi daerah,” terang dia.

Selain itu, Irianto juga meminta pertanggung jawaban pihak Polres Cibinong tentang Delik Umum ke Karowasidik, Irwasum, terkait nomor Penyelidikan: R/2913/LI/IX/2018. Permintaan penyidikan tersebut perihal adanya dugaan korupsi/markup penyimpangan anggaran tahun 2018 dan proyek-proyek diduga tanpa proses lelang di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

“Tidak ada kepastian hukum atau SP3. Soal kelanjutan sampai terjadinya tersangka,” pungkasnya.

Baca :  Warga Sekitar Markas syariah Peringati HUT RI Ke 76 Dengan Santunan Anak Yatim

Saat berita ini diterbitkan, tim redaksi LEAD.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *