BOGOR (Lead.co.id) – Barisan Monitoring Hukum (BMH) mengungkap rekaman terkait dugaan praktik “jual-beli kursi” dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Bogor. Tarif dipatok bervariasi, hingga mencapai Rp 28 juta untuk masuk di salah satu SMP Negeri Bogor.
Ketua DPP BMH, Irianto mengatakan, dalam rekaman nama Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, berinisial AF, kerap disebut sebagai pihak yang memegang kendali penuh jalur masuk nonresmi.
“Modusnya, uang tunai diserahkan langsung dari orang tua siswa, tanpa transfer, untuk menghindari jejak digital,” ujar Irianto dalam keterangannya kepada Lead.co.id, pada Senin (11/8/2025).
Dia juga mengungkap beberapa pihak disebut dalam rekaman tersebut yaitu perempuan berinisial CHP dan L yang diduga menjadi perantara dalam dugaan suap jual beli kursi PPDB di Kota Bogor.
Dia menambahkan, dugaan pemalsuan dokumen prestasi dalam rekaman itu juga memuat tuduhan serius terkait perubahan sertifikat kejuaraan tingkat provinsi menjadi tingkat nasional demi memuluskan jalur prestasi.
“Jumlah siswa titipan berbayar pada data dalam rekaman menunjukkan angka mengejutkan, mencapai 70 siswa. Seluruh uang dan berkas siswa disebut masuk melalui jalur yang dikendalikan AF,” tambah dia.
BMH juga menyoroti informasi dalam rekaman yang menyebut adanya oknum DPRD Kota Bogor setiap tahun meminta kuota bangku sekolah yang diduga dikomersialkan, terutama di sekolah favorit.
“BMH mengingatkan bahwa praktik seperti ini, bila terbukti, dapat menjerat pelaku pada beberapa aturan hukum,” tegas Irianto.
Adapun aturan hukum itu antara lain UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun.
Ia menambahkan, PP Nomor 94 Tahun 2021 jo PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Lalu pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melindungi anak dari eksploitasi dan diskriminasi, ancaman pidana hingga 15 tahun penjara jika terbukti merugikan hak anak,” katanya.
Irianto juga menuntut pemeriksaan khusus dan interpelasi. Pasalnya, laporan resmi telah disampaikan ke Wali Kota dan Inspektorat, namun hingga kini belum ada tindakan signifikan.
“Kami menuntut pemeriksaan khusus (ritsus) segera dilakukan, dan Wali Kota tegas menjatuhkan sanksi,” tegasnya.
Hal tersebut juga memicu langkah politik. Dua anggota DPRD yang sudah menandatangani usulan hak interpelasi terkait PPDB yang dinilai melenceng dari komitmen RPJMD. Sekitar 7.000 siswa dilaporkan tidak tertampung di sekolah negeri akibat dugaan praktik ini.
“BMH akan terus membuka fakta-fakta baru. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi dugaan korupsi berjamaah yang merampas hak pendidikan anak-anak Kota Bogor,” pungkas Irianto.

