Site icon LEAD.co.id

Bola Panas Omnibus Law yang Belum Berujung

Bola Panas, Omnibus Law, Teddy Khumaedi

Teddy Khumaedi (Dosen Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi IUQI Bogor)

Oleh : Teddy Khumaedi

Omni asal kata dari Bahasa Latin yang artinya Banyak. Omni Bus kalau diartikan secara bahasa adalah Kendaraan Bis yg mampu mengangkut Banyak Orang dan Barang. Sedanh Law asal katanya dari Bahasa Inggris artinya Hukum. Dan kalau diartikan secara gabungan Undang-undang Omni Bus Law maksudnya yaitu Undang-Undang yang menggabungkan antara aturan dari beberapa substansi yg berbeda di bawah satu payung hukum.

UU Omni Bus Law disebut juga Undang-undang Lintas Sektor atau Undang-undang lintas bidang. Dalam pandangan beberapa pengamat politik dan ekonomi di Indonesia UU Omni Bus Law  lebih terfokus kepada persoalan Ekonomi seperti perpajakan, pemberdayaan UMKM, serta didominasi urusan Cipta Kerja, sehingga sering juga disebut UU Cilaka. Belakangan disebut UU Cipta Kerja agar disingkat jadi UU Cipta Kerja (Omni Bus Law), sehingga tidak lagi disebut UU Cilaka. Namun demikian tetap saja yang lebih populer sebutan UU Cilaka, karena dianggap bakal mencelakakan Agama, Bangsa dan Negara. UU Omni Bus Law bisa langsung mengamandemen puluhan Undang-Undang yang sudah ada dan berlaku.

Pada dasarnya UU ini bertujuan baik untuk memangkas sekaligus meringkas segala aturan yang super ribet dan ruwet, demi melancarkan Dunia Usaha, namun pada akhirnya masuk berbagai kepentingan Politik Ekonomi Neoliberal yang hanya menguntungkan Kaum Kapitalis Liberal serta Komunisme dari kalangan Mafia Naga Merah (konglomerat non pribumi). Di Indonesia UU Omni Bus Law bakal diperkirakan akan berimbas pada 74 lebih Undang-Undang yang sudah berlaku dan berjalan. sehingga banyak aturan yang semula sudah bagus bagi para pekerja dan masyarakat, justru diubah agar lebih menguntungkan para pemodal dan pemilik perusahaan.

Bukan hanya sekedar mengucapkan “Selamat Datang” kepada pengusaha asing melainkan lebih dari itu karena kapitalis asing sudah lama hadir menguasai kekayaan alam Indonesia. Maka dengan disahkannya UU Omnibus Law (Cipta Kerja) mereka kini sedang mempersiapkan “Selametan” (Pesta Besar) masuk ke tanah air makin merajalela.

Pasal yang sangat krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing ada di pasal 38, perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana dalam UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing siapa pun dia meski bukan pelaku usaha di KEK. Bukan sekedar kemudahan, UU Cipta Kerja ini bahkan memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing tersebut untuk masuk ke Indonesia melalui Kawasan Ekonomi Khusus. Padahal sebelumnya sudah sangat jelas di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan. Tanpa adanya klausul itu, saat ini saja sudah berdiri pabrik smelter (pemurnian) asal China. Pabrik peleburan bijih nikel di Pulau Sulawesi ini diberikan insentif tax holiday (pembebasan pajak) selama 25 tahun. Pekerja yang didatangkan dari luar negeri juga tidak menggunakan visa pekerja, melainkan berstatus turis. Ratusan ribu hektar area pertambangan dikuasai oleh perusahaan asing. Pemerintah indonesia yang sekarang seperti dihipnotis mirip sapi yang dicocok hidungnya menuruti majikannya, padahal ini tanah air Indonesia milik seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja masuknya impor barang ke Negara Indonesia tak ada lagi pembatasan. Peraturan semacam ini dapat dilihat di (pasal 27 dan 32 perubahan UU tentang KEK), sedangkan didalam Omni Bus Law ini bahkan sebaliknya memberikan fasilitas impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baik fasilitas pajak dan kepabeanan meski kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan ini jelas sekali bertolak belakang dengan kondisi ekonomi yang sedang berjuang mati-matian bertahan hidup ditengah hempasan globalisasi dan pasar bebas. Secara nyata atau pun tidak, ketentuan ini sangat mencederai rasa keadilan bagi usaha rakyat kecil dalam negeri khususnya disekitar wilayah KEK, yang akan terdampak besar dan tergusur dari tanahnya sendiri, bisa jadi pribumi hanyalah sebagai pelengkap saja bahkan mungkin semakin terjepit diantara hadirnya kapitalis asing. Yang sangat jelas sekali adalah Pemilik modal besar hadir merampas hak rakyat Indonesia untuk menikmati kekayaan bangsanya sendiri. Ini baru 1 cerita dari UU Kawasan Ekonomi Khusus, yang diubah oleh UU “Omni Bus Law” atau Cipta Kerja yang semakin menggelinding menjadi bola panas nan liar. Kalau diamati dan dianalisis secara mendalam total ada sekitar 79 UU lebih yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

Lebih mengerikan lagi mari kita lihat undang-undang berikutnya adalah (UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Dalam UU Omni bus Law ini secara nyata menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tidak tertutup bagi penanaman modal asing. Artinya, kalau diterjemahkan secara bebas sangat terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Hal ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal. Masih di pasal 12 tersebut, UU Cipta Kerja ini telah menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan berbagai bentuk persyaratan. Ketentuan tersebut selama ini untuk melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar, karena pemilik modal asing dibatasi dalam usaha seperti tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya. Kini faktanya persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya perlindungan terhadap bidang-bidang usaha tersebut besar kemungkinan masa depan para pelaku UMKM semakin terjepit dalam usahanya. Pertanyaan besar dari rakyat adalah, lalu Negara dapat apa? Payroll Taxes? Ternyata tidak. Bahkan selama ini warga Negara asing yang bekerja di perusahaan yang berada di beberapa wilayah Indonesia “digaji” dalam bentuk biaya hidup, akomodasi dan uang saku. Sedangkan gaji pokok aslinya dikirim ke Negara asalnya. Apakah Negara mendapatkan Corporate Income Taxes? Belum tentu juga ada, karena fasilitas kemudahan investasi dan pembebasan pajak atas barang impor serta fasilitas fiskal lainnya, sangat jauh dari yang dibayangkan mungkin lebih besar dari Corporate Tax yang diterima Negara. Yang lebih menyedihkan lagi terlihat dengan nyata bahwa ketidakadilan dalam penerapan insentif juga tercermin dalam UU Cipta Kerja ini yang akan mengubah (UU Penanaman Modal, pasal 18 ayat 13 huruf k). UU Cipta Kerja ini mensejajarkan antara bidang usaha UMKM, dengan industri yang menjaga kelestarian lingkungan dan industri yang berada di daerah terpencil, dengan bisnis pariwisata diskotik, club malam dan panti pijat.

Yang paling krusial dalam UU Cipta Kerja ini adalah pada Bab 10 tentang sistem Investasi Pemerintah Pusat, yang melahirkan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ada potensi hilangnya hak pengelolaan Negara atas aset-aset dan kekayaan Negara milik, dengan berubahnya frasa yang tadinya “aset negara” menjadi “aset lembaga” dan frasa “kerugian Negara” menjadi “kerugian lembaga” sehingga ketika aset Negara (termasuk didalamnya aset BUMN dan kekayaan alam bangsa) dipindahtangankan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset Negara, tetapi aset Lembaga.

Bisa dibayangkan begitu dahsyatnya dampak perubahan yang akan terjadi apabila UU Cipta Kerja ini telah diterapkan dalam pelaksanaannya. Maka sesuatu yang wajar apabila kegundahan melanda segenap rakyat Indonesia ketika omni Bus Law ini diketok palu di tengah malam, karena sedari awal proses penggodokan RUU ini sudah menuai polemik dari berbagai pihak bahkan dua ormas besar keagamaan yang sudah menjadi bagian pondasi berdirinya Negara ini  pun ikut serta menolak disahkannya UU Cipta Kerja ini. Akan tetapi DPR dan segenap perangkatnya tetap saja ngotot dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang sah dengan dalih demi kepentingan rakyat. Padahal dengan jelas dan nyata beberapa jam pasca ketok palu RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR, organisasi serikat buruh, mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai ormas bergerak melakukan aksi demonstrasi besar-besaran diberbagai daerah menyatakan menolak atas disahkannya UU Cipta Kerja (omni Bus Law) ini. Bahkan sampai saat ini pun ketiga unsur organisasi tersebut masih melakukan aksi demo menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja, sudah lebih dari tiga minggu berlalu aksi demo malah semakin marak dilakukan oleh ketiga unsur organisasi tersebut.

Presiden sudah melakukan konferensi pers menjelaskan berita simpang siur terkait RUU Cipta Kerja yang sempat beredar dimasyarakat. Namun masyarakat sepertinya belum cukup dengan penjelasan dari presiden, masyarakat seolah merasakan kekhawatiran yang begitu mendalam akan terjadinya dampak dan resiko besar dari perubahan sosial, ekonomi dan keagamaan dari disahkannya UU Cipta Kerja ini. Karena sebagian Masyarakat pun sudah membaca, mengkaji, bahkan meneliti dampak dan resiko besar yang akan terjadi mana kala UU Omni Bus Law ini telah dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hemat penulis, bola panas Omni Bus Law ini sejatinya menjadi cerminan sekaligus teguran bagi ketua DPR dan Presiden dalam mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat bahwa kepentingan rakyat diatas segalanya, seharusnya segala bentuk RUU idealnya dilakukan dengar pendapat dengan rakyat agar tidak terjadi kegaduhan nasional yang merugikan banyak pihak terutama rakyat. Menurut penulis kenapa kegaduhan bisa terjadi karena sejak awal proses RUU Cipta Kerja ini digulirkan sudah banyak menuai polemik, sampai kesalah-pahaman antar sesama pejabat Negara, seharusnya baik DPR maupun Presiden harus berani mengambil langkah ketika itu agar tidak menjadi bola panas liar seperti sekarang ini, bukan sebaliknya bersikap ngotot tanpa mendengarkan sama sekali aspirasi rakyat, yang pada akhirnya meledaklah aksi demonstrasi dan memakan korban dari kalangan mahasiswa dan buruh.

Sejatinya bangsa ini adalah bangsa yang besar yang lebih memilih bermusyawarah dalam penyelesaian permasalahan bangsa sebagaimana sudah banyak dicontohkan para tokoh bangsa terdahulu, duduk bersama dalam satu meja demi membangun kemajuan bangsa dan Negara. Semoga penyelenggara negara ini semakin dewasa dalam mengarungi arus globalisasi dan kemajuan teknologi informasi ditengah hantaman pandemi yang masih menghantui, karena Indonesia Negara besar yang dipenuhi kekayaaan sumber daya alam yang senantiasa menjadi kekuatan bangsa ini.

Penulis adalah Dosen Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi IUQI Bogor, dan Pengamat Sosial Budaya dan Keagamaan di Jawa Barat

Exit mobile version