Cerita Putri Soal Foto Brigadir J Menyetrika Baju Anaknya

oleh -498 views
Foto: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan

JAKARTA (Lead.co.id) – Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J), Putri Candrawathi mengungkap cerita di balik foto Yosua yang menyetrika baju anak perempuannya saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan karna kemauan Yosua sendiri.

“Kapan tepatnya sodara yosua menyetrika baju anak sodara kemudian sodara ambil fotonya?” tanya Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Kalau itu tanggal 3 Juli,” jawab Putri Candrawathi.

Hakim bertanya kembali, “saat sebelum anak sodara masuk sekolah?”

Baca :  Penembakan di Cafe: Bripka CS Dipecat, Kapolda Metro Minta Maaf

“Yosua yang waktu itu membuat menyetrika baju anak kami,” jawab Putri.

Kemudian, hakim bertanya seberapa sering Brigadir J melakukan hal serupa sebagai seorang ajudan.

Menurut Putri Candrawathi, Brigadir J baru pertama kali melakukan kegiatan itu dan hal tersebut bukan diperintahkan oleh dirinya melainkan atas kemauan Brigadir J.

“Tidak, Yang Mulia. Itu baru pertama kali. Sebenarnya saya waktu itu meminta tolong Susi untuk mengambilkan papan setrika. Itu saya menyetrika, Yang Mulia. Terus Yosua lewat, terus bilang ‘Ibu izin biar saya aja yang menyetrika, masa Ibu,” kata Putri.

Baca :  Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

“Saya bilang, ‘sudah tidak apa-apa Yos karena ini punya anak saya yang perempuan’. Saya sedang membantu anak-anak untuk tanggal 4 (Juli). (Kata Yosua) ‘biar saya saja Ibu, saya biasa menyetrika baju, biar Ibu bisa mengerjakan yang lainnya’. Akhirnya, saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika,” imbuhnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman yang berlapis. Dia serta Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).