Coaching Clinic for Cooperative in Bogor City: Sebuah Terobosan

oleh -442 views
Apendi Arsyad, Pengamat, Koperasi, Dosen, Universitas Djuanda
Dr. H. Apendi Arsyad (Pengamat Koperasi, Dosen Universitas Djuanda Bogor)

Oleh: Dr. Apendi Arsyad

Alhamdullah wasyukurillah, rapat gabungan Team Coaching Clinic for Cooperative (C3) Kota Bogor, yang terdiri dari gugus team pendamping, coach dan adhock, rapat telah terselenggara pada hari Kamis 23 September 2021 di Hotel Pangrango Kota Bogor. Hadir dalam rapat tersebut antara lain mas Ir. Ali Susanto MM ( Kabid Koperasi), kang Drs H Ade Syarif MM (Ketua Dekopinda), uda Prof Irsal Laz (Ketua KPRI/Ketua Team Adhoc C3), ibu Mai (Kasubdit Koperasi) dan para anggota Team C3 Kota Bogor thn 2021. Rapat Team C3 gabungan tersebut telah mempresentasikan dan sekaligus membahas laporan hasil kegiatan “coaching” pada 15 unit Koperasi Pengembangan Ekonomi Kelurahan (KPEK) yang diambil secara sampling yang ada di.Kota Bogor. Data sebenarnya jumlah KPEK ada sebanyak lk 68 sebab pada setiap kelurahan ada satu koperasi (one cooperative- one subdistric), yang didirikan satu dasa warsa yang lalu, yang merupakan sebuah ‘terobosan baru” untuk pengembangan Koperasi perkotaan.

Keberadaan Badan Usaha Koperasi spt KPEK ini, sebenarnya jika merujuk pada jiwa dan spirit (falsafah dan ideologi) Pancasila, konstitusi UUD 1945 pasal 33 (Bab Kesejahteraan Sosial) dan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, merupakan sebuah kebijakan dan regulasi yang sangat tepat, yang telah dibuat oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor. Dengan kata lain munculnya sebuah terobosan pembentukan Koperasi di kawasan pemukiman Kota, mirip seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di kawasan perdesaan.

Pemkot Bogor telah melakukan pembinaan perkoperasian di Kota Bogor, dengan sejumlah kegiatan seperti bantuan permodalan usaha KPEK, pelatihan (bimtek), penyiapan pusat kegiatan dan informasi yang diberikan tempat di kantor Kelurahan, sehingga di halaman kantor kelurahan terpasang papan KPEK, yang sejajar dengan Lembaga Kemasyaratan Kelurahan lainnya seperti BPMkel, LPMkel, MUI, PKK, Posyandu, Karang Taruna dll. Jika kita mengamati deretan papan nama kelembagaan sosial, ekonomi dan keagamaan ini, sungguh menarik dan gejala sosial ini menandakan ada kehidupan yang dinamis, berkembang maju di wilayah kelurahan tersebut. Jangan-2 fenomena adanya KPEK ini di setiap kelurahan di Kota Bogor merupakan satu-2nya yang ada di Indonesia bahkan di dunia. Ini sebuah inovasi, terobosan kebijakan publik dan regulasi afirmatif, yang menurut pendapat saya menarik untuk dikaji keberadaan dan manfaat untuk mensejahterakan anggota Koperasi dan warga masyarakat sekitarnya.

Dinamika sistem kelembagaan sosial ekonomi yang ada di masyarakat kelurahan itu berkorelasi dengan kemajuan kehidupan masyarakat. Apalagi ada disitu Badan Usaha (ekonomi dan bisnis) Koperasi seperti KPEK tersebut, barangtentu bisa berperan dan berfungsi sebagai penggerak (soko guru) perekonomian masyarakat kelurahan itu sendiri. Disamping KPEK juga berperan sebagai perekat kohesi sosial, yang semakin membuat kehidupan warga masyarakat rukun, damai, harmoni, adil, makmur dan sejahtera, sebab “value and norm system” koperasi itu: saling percaya (trust), saling menolong untuk kemandirian (self help for self rilience). Kita paham bahwa Koperasi itu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Watak ekonomi (bisnis dan investasi) berpadu dengan penyediaan kebutuhan modal sosial (social capital) seperti karakter jujur, saling percaya, beretos kerja keras, cerdas (profesional) dan berdedikasi ikhlas, yang saling memperkuat sistem organisasi dan kelembagaan koperasi/KPEK.
Apa yang saya ungkapkan tersebut, itu teori dan konsep idealnya, tetapi apakah terjadi demikian di lapangannya ?, Lihat faktanya. Inilah yang menjadi bagian tugas Team C3 yang terpenting untuk meneliti dan mengobservasi (observation and researce), mencari tahu keragaan dan kinerja KPEK di lokasi kelurahan yang ditetapkan menjadi objek kajian. Selanjutnya dilakukan diagnosa dan analisa data dari berbagai elemen (variables) keragaan dan kinerja 15 unit KPEK Kota Bogor tersebut.

Baca :  Doa Buat Adikku Prof ASA, Rektor IPB University

Hasil diagnosa dan analisa data dan informasi KPEK bersumber dari data primer melalui observasi dab wawancara mendalam (dept interview), dan data sekunder (laporan tahunan/RAT Koperasi/KPEK dan data statistik dari BPS etc), dikumpulkan, direkapitulasi, diolah data dan informasinya, kemudian dianalisis, dibahas dan ditulis, yang akhirnya melahirkan sebuah laporan hasil C3 in Bogor City thn 2021. Dari rangkaian proses kegiatan kajian (study) ini akan terungkap faktor pendukung dan penghambat (contraining and supporting factors) kemajuan sebuah KPEK, yang dugaan saya pasti akan berbeda-beda temuannya, terdapat keberagaman kondisi yang ada (existing conditions heterogen) dari setiap KPEK, tidak akan seragam (homogen) ditinjau dari sejumlah variabel indikator (data) seperti status (tingkat) kesehatan organisasi dan kelembagaannya, tata kelola, kondisi neraca keuangan, kekayaan (assets), jumlah dan jenis usahanya (core business), kondisi keanggotaan koperasinya baik jumlah dan kualitas partisipasinya (user and owner), jumlah dan mutu personil dari masing2 perangkat organisasi KPEK (spt Pengurus, Pengawas, Manajer, dan eksekutif Unit2 usaha-bisnis dan lain-lain termasuk pengalaman “buruk” dan prestasi yang pernah diraih koperasi KPEK.

Jika kita ingin merumuskan beberapa saran-2 dan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan daerah dalam hal ini bpk Wali Kota Bogor dan atau Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, serta pimpinan DPRD Kota Bogor, maka barangtentu hasil studi, temuan dari Team C3 tersebut haruslah akurat data dan informasinya, serta teruji secara saintifik. Untuk meraih hal ini, menuntut adanya metodologi studi yang tepat (benar), tidak cukup dilakukan hanya para peserta diklat utusan dari 15 unit KPEK dijadikan responden untuk mengisi kuisioner yang telah disediakan Team Coaching dan pendamping C3 Kota Bogor.

Agar hasil C3 ini berkualitas dan rumusan rekomendasi yg tepat dan akurat, memang menuntut ada upaya (effort) menggali data dan informasi yang ditempuh melalui observasi ke lokasi KPEK, dept interview person2 tertentu yang memegang peran strategis dan mengerti serta ikut terlibat intensif dalam tata kelola KPEK selama ini, mengumpulkan data laporan rapat anggota tahunan (RAT) KPEK (jika ada 3-5 thn terakhir), dan merekap, mengolah sejumlah jenis data yang dijadikan variabel indikator penilaiannya tentang status (posisi) keragaan dan kinerja KPEK yang akan dibina dan dikembangkan.
Kemungkinan dari hasil studi dan observasi tersebut, akan melahir 3 (tiga) jenis kluster dari 15 KPEK, jika diambil contohnya secara acak (random sampling) dari 15 KPEK, bukan sampel disengaja (purposive sampling), kemungkinan akan ditemukan yakni : (1) KPEK mati suri, sakit, fasif tidak ada aktivitas, kepengurusan dan anggota tidak jelas, buku2 administrasi koperasi sdh hilang, kedaannya saat ini “hidup enggan mati ngak.mau” etc; (2) KPEK masih hidup dengan kegiatan usaha, bisnis dan pelayanan anggota tapi amat terbatas; dan (3) KPEK aktif dan sehat organisasi, usahanya berkembang dan menguntungkan, tata kelola baik sekali dan mental pengurus dan managernya sehat, tidak korup, serta pelayanan anggota prima, dll.

Baca :  Sekedar Klarifikasi Mengapa Saya Menulis

Ketiga jenis KPEK yang ditemukan ini diharapkan jelas datanya “by name and by adressnya”, dan teridentifikasi potensi dan problematikanya (issu-2 strategis), sehingga untuk langkah-2 (action plan) pembinaan KPEK tahun berikutnya semakin jelas objeknya, terukur dan tearah serta mudah dimonev untuk melihat progresnya. Yang menjadi fokus sasaran pembinaan KPEK Kota Bogor adalah tipe nomor 1 dan 2, ciri-2nya sebagaimana diuraikan diatas.

Sebagaimana bunyi UU nomor.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 60-64, yang menjadi tupoksi Pemkot Kota Bogor, terdapat 4 (empat) jenis aspek (ranah) program pembinaan Koperasi/KPEK oleh Pemkot Bogor, yaitu sbb :
1. Fasilitasi, Pemkot memberikan kemudahan berupa fasilitas dan dukungan tempat berusaha, bantuan permodalan, keringanan perpajakan, bantuan tenaga konsultan pendampingan, bantuan teknis, membuka peluang pasar, dll;.
2. Edukasi, Pemkot menyediakan dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan, penataran dan penyuluhan (diklattarluh) sumberdaya manusia (sdm) Badan Usaha KPEK agar berkualitas (sikap mental baik, terampil, enterpreunership dll watak yang baik), serta penerangan untuk memasyarakatkan dan mempromosikan (iklan di mass media) Koperasi agar warga masyarakat tertarik hidup berkoperasi Indonesia,
3. Proteksi, Pemkot memberikan dan melindungi tempat lokasi
usaha Koperasi/KPEK yang=aman dari persaing tidak sehat dari pelaku bisnis swasta besar spt Giant store, Ramayana store, Alfamart, Indomart etc, perizinan usaha Pemkot harus selektif sehingga tidak menghancurkan usaha Rakyat dan badan usaha Koperasi; dan
4. Advokasi, Pemkot harus membuat kebijakan memihak (affirmative policy) dan membela kehidupan berkoperasi agar bisa tumbuh dan berkembang, antara lain penegakan hukum dan menertibkan organisasi dan usaha KPEK dari para oknum yang merusak citra dan harga diri koperasi (cooperative dignity) agar KPEK tidak menjadi Koperasi Semu (pseudo cooperative), tata kelola organisasi dan bisnis koperasi melanggar UU 25 thn 1992, terutama Prinsip2 Koperasi.

Perumusan rekomendasi untuk bpk Wali Kota Bogor, yang selanjutnya dijadikan bahan (masukan) menentukan kebijakan dan regulasi program pembinaan dan pengembangan koperasi/KPEK 5 -10 tahun ke depan merujuk (reference) pada 4 jenis kategori program dan kegiaran pembinaan Koperasi/KPEK yang telah disebutkan diatas. Kita sebaiknya dan selayaknya isi rekomendasi lebih spesifik dan detail, yang mendeskripsikan KPEK dalam dimensi management of action plan yakni berisikan uraian konsep 5 W dan 1 H (why, what, who/whom, where, when, and how activities ?). Semuanya dikaitkan dengan 4 aspek pembinaan koperasi yang dinarasikan diatas, sajikan dalam bentuk Tabel matriks program.

Baca :  Halal Bihalal 1443 H: Kodel memang Beda

Atas perintah Wali
Kota Bogor, selanjutnya akan menugaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Team C3 Kota Bogor thn 2021 tersebut menjadi program dan kegiatan Dinas Koperasi dan didukung oleh SKPD lainnya dengan pendekatan terpadu (integrated programme) sebagaimana isi dokumen RPJMD Kota Bogor.

Simpulannya hasil C3 yang telah dilakukan tersebut begitu penting dan merupakan terobosan baru yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor. Tetapi.jujur saya berpendapat hasil dan kesimpulan studi dan kegiatan C3 Kota Bogor yang telah dipresentasikan Team Coaching C3 di hotel Pangrango tgl 23 September 2021 yang lalu, kemudian diserahkan ke Ketua Team Adhock C3 Kota Bogor thn 2021, nampaknya agak sulit menentukan jenis rekomendasi. (program dan lingkup kegiatannya) yang akurat untuk disampaikan kepada bpk Wali Kota Bogor. Oleh karena itu kami menyarankan laporan tersebut disempurnakan dengan melengkapi data dan informasi keragaan dan kinerja 15 unit KPEK, juga semua KPEK yang ada di Kota Bogor sebagai argumentasi pengambilan sampling, yang telah dijadikan objek studi dan pembinaannya (coaching) selanjutnya.

Agar tujuan pembinaan bisa dicapai yakni kemandirian (self relience) badan usaha Koperasi, maka perlu dirumuskan strategi yang tepat sasaran. Strategi pembinaan KPEK Kota Bogor melalui 3 tahapan yaitu (1) ofisialisasi, dimana Pemkot dominan perannya untuk.memasyarakatkan (sosialisasi) dan menanamkan ideologi (prinsip-2 koperasi), dan manajemen usaha Koperasi di dalam masyarakat agar bisa sadar dan peduli Koperasi krn pengetahuan dan ketrampilannya masih minim serta memfasilitasi permodal, teknik dan membuka peluang pasar produk2 koperasi; (2) deofisialisasi, Pemkot peran dan fungsi seimbang dengan Lembaga gerakan Koperasi untuk memajukan kehidupan berkoperasi, kondisi pada tahap masyarakat sudah sadar dan peduli Koperasi, mulai diraskan manfaat usaha dan organisasi koperasi, tapi skala usaha dan kapasitas sistem kelembagaan masih terbatas, dan memiliki peluang untuk dikembangkan skala bisnisnya; dan (3) otonomi, koperasi mandiri, dimana peran Pemkot semakin kecil dan keswadayaan Koperasi semakin kuat, omset membesar skala dan pelayanan anggota prima, anggota pun aktif berpartisipasi selaku owner dan user. Jika tahap mandiri, berarti misi pembinaan koperasi/KPEK Kota Bogor berarti berhasil mensejahterakan anggotanya, dan tinggal dikawal pada batas2 tertentu agar KPEK tetap kuat dan bertahan secara berkelanjutan.

Demikian narasi singkat mengenai tindaklanjut Laporan C3 dari Team Coaching KPEK, semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada hal2 yg kurang berkenan di hati.
Syukron, barakallah Amiin3 YRA.

Penulis adalah Dosen, Konsultan, Aktivis Ormas, Pegiat dan Pengamat Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *