BOGOR (Lead.co.id) — Gelombang kemarahan publik hari ini memuncak di depan Kantor Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa, 25 November 2025. Massa dari Civil Social Advocacy Network (CSAN) mengungkap dugaan praktik penyimpangan di lingkungan birokrasi kecamatan.
Dipimpin oleh Korlap Adit, aksi ini berubah menjadi panggung pembongkaran praktik gelap yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik warga.
“Ini bukan wacana, ini kejahatan administratif,” tegas Adit.
Dalam orasinya, Adit mengguncang suasana dengan pernyataan yang tak bisa diabaikan. Menurutnya, yang terjadi di Kecamatan Tanah Sareal bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kejahatan administratif.
“Ini dugaan kebocoran PAD. Ini dugaan pungli. Ini dugaan pembiaran aparat. Dan kami datang untuk membuka semuanya,” ungkap dia.
Massa langsung menggemakan tuntutan agar semua oknum yang terlibat diperiksa, dicopot, dan diproses hukum tanpa kompromi.
Dia juga menyebut ada sejumlah laporan warga yang tidak pernah ditindaklanjuti, termasuk soal retribusi liar, pengawasan bangunan liar yang mandek, hingga dugaan “transaksi bawah meja” yang diduga sudah menjadi pola.
Dirinya menegaskan bahwa, dasar hukum mereka jelas mulai dari UU Administrasi Pemerintahan, UU Keterbukaan Informasi Publik, bahkan sampai indikasi pelanggaran Pasal 390 KUHP terkait informasi menyesatkan.
Tuntutan CSAN: Delapan Peluru yang Mengarah Tepat ke Jantung Birokrasi
- DPRD Komisi I wajib melakukan investigasi dan evaluasi total terhadap jajaran Kecamatan Tanah Sareal.
- Pencopotan Camat Tanah Sareal karena dianggap membiarkan kebocoran PAD dan minim pengawasan.
- Pemberhentian Kasi Trantib yang dinilai gagal menjaga ketertiban dan pengawasan lapangan.
- Pengusutan dugaan retribusi liar yang sudah merugikan masyarakat.
- Penangkapan oknum kecamatan yang diduga terlibat dalam praktik menyimpang.
- Tuntutan ganti rugi atas kerugian PAD Kota Bogor akibat dugaan pembiaran.
- Evaluasi total Kelurahan Tanah Sareal, termasuk integritas dan kinerja aparatnya.
- Pencopotan Plt. Pol PP Kota Bogor karena dianggap tidak mampu mengamankan penegakan aturan.
Merespon itu, Camat Tanah Sareal, Rokib mengklarifikasi di hadapan massa. Dia menjelaskan bahwa, laporan bangunan liar sudah diteruskan ke BKD selaku pemegang aset, pemilik bangunan disebut sudah siap melakukan pembongkaran mandiri.
“Urusan perizinan berada pada Disperumkim, Disperindag, dan Trantibum Kota Bogor, kecamatan berperan dalam koordinasi dan telah menyampaikan keluhan warga,” tambah dia.
Namun massa CSAN menilai jawaban itu belum menjangkau inti masalah, terutama terkait dugaan pungli dan kebocoran PAD yang menjadi fokus mereka.
“Jawaban normatif tidak cukup, Pak Camat. Rakyat butuh tindakan, bukan lempar bola ke dinas lain!,” kata Adit.
Penulis: Surya SP

