BOGOR (Lead.co.id) — Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor telah menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, pada Senin (24/8/2026).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Arba itu menyoroti dugaan tindakan amoral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Massa membawa mobil komando, pengeras suara, bendera HMI MPO serta banner bertuliskan “Copot Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor”. Arba menegaskan, pemerintahan harus berjalan berdasarkan legalitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
HMI MPO juga menyoroti penggunaan nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum dan HAM” yang disebut tidak tercantum dalam struktur organisasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Massa meminta Pemkot Bogor dan BKPSDM membuka dasar administrasi terkait status, penugasan, kewenangan hingga penggunaan ID card.
Dalam tuntutannya, HMI MPO mendesak Wali Kota Bogor mencopot Kepala Bagian Hukum dan HAM apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Mereka juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh serta membuka hasilnya kepada publik secara proporsional.
Massa turut mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta meminta Pemkot Bogor memastikan seluruh jabatan dan penempatan pegawai memiliki dasar hukum yang jelas.
Aksi sempat diwarnai pembakaran ban. Massa kemudian masuk ke Plaza Balai Kota dan sempat memaksa masuk ke ruangan Sekretaris Daerah. Setelah dilakukan komunikasi, massa akhirnya diterima untuk mengikuti audiensi bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan sejumlah pejabat Pemkot Bogor.
Dalam audiensi, Jenal Muttaqin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah melakukan penelusuran terhadap persoalan yang disampaikan HMI MPO. Berdasarkan informasi yang diterima, sosok berinisial IR disebut bukan ASN, bukan pejabat struktural, serta tidak menerima honor, gaji maupun pembiayaan yang bersumber dari APBD Kota Bogor.
Terkait ID card, Jenal mengatakan penggunaannya perlu dilihat berdasarkan pihak yang menerbitkan dan kapasitas penggunaannya. Pemkot Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.
Analis Hukum Pemkot Bogor Yulia Kangita Indriani menjelaskan bahwa dalam struktur Bagian Hukum tidak terdapat nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum”. Posisi tersebut disebut bukan jabatan struktural dan tidak dibebankan pada APBD.
Yulia juga menyampaikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan Kepala Bagian Hukum telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Proses pemeriksaan masih berjalan dan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.
Pemkot Bogor menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan serta meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan sebelum proses tersebut selesai. Pemerintah juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
HMI MPO menegaskan audiensi bukan akhir dari perjuangan. Arba memastikan pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan dan meminta Pemkot Bogor membuka persoalan tersebut secara terang kepada publik.
“Ini bukan soal melindungi atau menyerang siapa pun. Ini soal hukum dan marwah pemerintahan. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ada kompromi, jangan ada pembiaran, dan jangan ada pejabat yang berlindung di balik kekuasaan. Harus ada tindakan dan pertanggungjawaban,” tegas Arba.
HMI MPO menyatakan akan kembali menyuarakan persoalan tersebut apabila proses pemeriksaan tidak memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban yang diharapkan publik.
Surya SP





