BOGOR (Lead.co.id) – Sejumlah mahasiswa dari kelompok Cipayung Bogor menyatakan menolak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa (20/9/2022).
Dalam aksinya, mereka menyampaikan empat tuntutan yaitu kembalikan UU No 8 tahun 1971, menolak kenaikan harga BBM, mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor ikut menolak kenaikan harga BBM, dan tunda proyek strategis nasional.
“Dari aksi ini kami meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji dan memahami tuntutan kami yang mewakili masyarakat Indonesia,” kata Aditya Pratama, Ketua GMNI Cabang Bogor.
Pernyataan sikap dari Kelompok Cipayung tersebut telah diterima oleh pihak Istana Kepresidenan Bogor melalui Lettu Tatang selaku Danplek Istana Bogor.
Aditya berharap, tuntutan itu bisa diterima oleh pemerintah. Namun, jika pemerintah tidak mendengar, maka pihaknya akan menggelar aksi yang lebih besar.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM karena APBN tahun 2022 tidak sanggup menanggung beban subsidi sebesar Rp 502,4 triliun dari pagu awal sebesar Rp 152,5 triliun.
Menyikapi itu, Fahreza selaku Ketua PMII Cabang Bogor mengatakan bahwa, pemerintah harus melihat jejak sejarah naiknya harga BBM yang mengakibatkan tingginya laju inflasi sehingga menyulitkan ekonomi masyarakat.
Berdasar pengalaman itu, kata dia, kemungkinan inflasi pada tahun ini akan membengkak hingga mendekati 8-10 persen dari target yang hanya berkisar 2-4 persen. Hal itu bisa menurunkan kesejahteraan masyarakat yang berujung pada bertambahnya orang miskin.
Atas hal itu, kelompok Cipayung Plus Bogor menolak kenaikan harga BBM dan meminta untuk mengembalikan UU Migas dari UU No 22 Tahun 2001 menjadi UU No 8 Tahun 1971. Mereka juga meminta penundaan proyek strategis nasional untuk dialokasikan ke subsidi BBM.





