LEAD.co.id | Warga Desa Pademawu Timur mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut perkembangan laporan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 yang dilaporkan Februari 2020 lalu.
A Taufik Wirohadikusumo beserta rombongan, setibanya di kantor Kejari Pamekasan, ditemui langsung oleh Kepala Kejari, Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
“Kami sudah melaporkan adanya kasus pungli dalam proses Prona 2016, dimana saat itu terdapat 100 orang yang dimintai uang sebesar Rp 400 ribu untuk mendapatkan sertifikat,” katanya, Jumat (6/3/2020).
Menurutnya, semua laporan yang disampaikan ke Korps Adhyaksa, karena pihaknya memiliki bukti dan fakta di lapangan termasuk pengakuan warga.
A Taufik juga sempat memperingatkan Plt Kades Pademawu Timur untuk mundur dari jabatannya. “Namun ucapan yang kami sampaikan justru tidak diindahkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap, Kejari Pamekasan segera mengusut tuntas kasus dugaan pungli Prona tersebut dengan cepat, sehingga tidak terjadi lagi pungli di kemudian hari.
“Jadi kami minta Kejaksaan tegas dan segera usut tuntas kasus tersebut, namun Kejaksaan meminta waktu karena masih akan melakukan penyelidikan terkait laporan saya itu,” harapnya.





