LEAD.co.id | Gabungan organisasi serikat buruh diantaranya SPN, FSPMI, SP KEP, FSPASI, PPMI, menggelar aksi unjuk rasa menolak iuran NPJS hingga RUU Omnibus Law, di depan kantor Bupati Bogor, Jl. Tegar beriman, Cibinong, Bogor, Kamis (23/1/2020).
Koordinator lapangangan, Agus sudrajat dalam orasinya juga mengatakan, serikat buruh merekomendasikan UMSK Th 2019 dari Pemerintah Kab Bogor untuk diserahkan kepada provinsi jabar dan segera ditetapkan.
Selain itu, mereka meminta pemerintah Kabupaten Bogor agar memperhatikan dan Merubah Pelayanan BPJS lebih baik lagi di kab Bogor.
Selain itu, pihakya juga menolak Kenaikan iuran BPJS dan menolak RUU Omnibuslaw.
Pantauan tim LEAD.co.id, pada pukul 12.55 Wib, perwakilan buruh diterima audiensi di ruangan DPRD Kab. Bogor.
Hadir dalam audensi tersebut diantaranya ketua komisi lV Muad Kholip (Fraksi PDIP), Rukhiat Sujana (Fraksi Demokrat), Teguh (fraksi PKS), Rahmat Surjana (Kadisnaker), Vera Maulida (BPJS), dr Dedi Syaraf (Dinkes).
Sedangkan dari perwakilan serikat buruh diantaranya yaitu Agus Sudrajat (SPN), Jhon K (Forum Lomanik), Mardiyono (SPKEP), Mujimin (SP KEP), Edi Yusuf (FKBC), Nanang Yusuf (FSPASI), Subarno (SPADAG), Zainuri (SPLEM), Didin Khoirudin (PPMI 98), Armusyid (DPC FKUB), Faisol (DPC Gartek).
Dalam audensi tersebut membahas penetapan jadwal perundingan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten) di Kab Bogor.
Kepada pihak Dinkes, pihak serikat buruh menyatakan molak kenaikan iuran BPJS kesehatan, meminta penetapan Perbub Tarif Ambulance dengan melibatkan serikat buruh serta perbaikan pelayanan kesehatan di Kab Bogor.
“Pihak serikat buruh juga menyatakan menolak Omnibuslaw terkait dengan kluster ketenagakerjaan,” kata perwakilan serikat buruh.
Mereka juga mendorong Pemerintah dan DPRD untuk membuat tata tertib perundingan pengupahan, dimana jika tidak terjadi kesepakatan maka keputusannya diserahkan ke pemerintah. (Jack)

